-->

Besok, Komnas HAM Panggil Wakapolri dan Kabareskrim

27 Januari, 2015, 14.45 WIB Last Updated 2015-01-27T07:47:02Z
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) turun tangan mencarikan jalan keluar dalam perkara dugaan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. Mereka bahkan menyatakan akan memanggil Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti dan Kabareskrim, Inspektur Jenderal Polisi Budi Waseso, besok buat meminta penjelasan dan keterangan terkait penyelidikan dugaan kriminalisasi itu.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komnas HAM, Nurcholis, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (27/1). Dia menyatakan pemanggilan keduanya sangat penting buat memperjelas kemelut saat ini.

"Kami ingin melihat apakah dalam tugas Polri ada abuse of power(penyalahgunaan kekuasaan)," kata Nurcholis.

Nurcholis menyatakan hari ini dia sudah memanggil Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, buat dimintai keterangan. Bambang pun memenuhi panggilan itu. Mereka juga akan mendengarkan laporan dari sejawat Bambang, yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain.

"Yang ingin dibuktikan Komnas HAM adalah proses yang dialami pimpinan KPK dianggap oleh pengadu upaya kriminalisasi. Kita konsen berdasarkan pengaduan berdasar sumber lain kita akan lakukan penyelidikan di lingkup kriminalisasi," ujar Nurcholis.

Nurcholis menyatakan, landasan hukum penyelidikan kriminalisasi itu adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 1999 Hak Asasi Manusia. Dia berjanji bakal bergerak cepat menyelidiki dugaan adanya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. Dia juga membatasi fokus penelusuran dalam kerangka dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

"Tim akan bekerja cepat seperti amanat rapat. Fokusnya terhadap dugaan kriminalisasi kepada pimpinan KPK," ujar Nurcholis.

Seperti diberitakan, pada 23 Januari lalu, tim penyidik Bareskrim Polri menangkap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, selepas mengantarkan anaknya sekolah. Bambang disangka mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Dia disangkakan Pasal 242 juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sang pengadu kasus itu adalah Sugianto Sabran. Dia melaporkan perkara yang disangkakan kepada Bambang pada 15 Januari 2015. 

Karena berstatus tersangka, kemarin Bambang menyatakan memilih mengundurkan diri. Dia bahkan sudah menulis surat pengunduran diri dan ditujukan kepada pimpinan KPK lainnya. [merdeka]
Komentar

Tampilkan

Terkini