-->

Kapolda Aceh: Pembawa Narkoba Tamiang akan Dihukum Berat

27 Januari, 2015, 14.03 WIB Last Updated 2015-01-27T07:09:03Z
BANDA ACEH - Satuan Narkoba Polres Aceh Tamiang berhasil menyita 17 kg sabu dan 170 ribu pil ekstasi yang rencananya akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara.

Puluhan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi tersebut, ditangkap pada hari Minggu lalu, (18/1), yang dibawa Bahctiar Joni (38), warga Julok, Aceh Timur dengan menggunakan sebuah truk kontainer.

Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi, kepada lintasatjeh.com, Selasa (27/1), di sela-sela pertemuan dengan Komisi I DPR Aceh, mengatakan Polres Aceh Tamiang menangkap 6,1 kg sabu yang dibawa kontainer oleh sopir yang sebelumnya memang sudah dilakukan penyelidikan.

"Kemudian dilakukan pengembangan, ternyata ditemukan lagi yang disimpan di kontainer. Total barang bukti yang disita 17 kg sabu dan 170 ribu butir pil ekstasi," kata Kapolda Aceh.

"Kita perkirakan ini berasal dari luar, diproduksi dari luar negeri kemudian masuk melalui perairan kita. Kemungkinan dari negara-negara tetangga seperti dari Malaysia dan Thailand, karena memang banyak warga negara kita disana," terangnya.

Irjen Pol Husein Hamidi melanjutkan, polisi terus mengembangkan kasus tersebut. Saat ini sedang diproses dan kita harapkan dihukum seberat-beratnya karena bisa merusak generasi bangsa.

"Persoalan nanti divonis hukuman mati, itu terserah pengadilan yang menentukan," pungkas Husein Hamidi. [ar]
Komentar

Tampilkan

Terkini