-->

'Cinta Terlarang' Pasangan Ini Didenda Rp8 Juta & 10 Sak Semen

13 Januari, 2015, 20.19 WIB Last Updated 2015-01-13T13:19:36Z
LHOKSUKON - Masyarakat di Gampong Geulumpang Buket Habib KM 10, Lhoksukon, Aceh Utara benar-benar geram atas perbuatan yang dilakukan MN (28) dan AF (16).

MN dan AF yang juga warga Gampong Geulumpang-red diduga melakukan perbuatan meusum atau khalwat dirumah AF ketika suasana sedang sepi pada malam Minggu lalu.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh lintasatjeh.com dari Plt Ketua Posko Wilayatul Hisbah (WH) Wilayah Tengah Lhoksukon, Ali Murthala S.Pdi, MN dan AF telah lama menjalani hubungan asmaranya alias pacaran.

MN dan AF sudah lama berpacaran. Hingga akhirnya mereka digrebek warga pada minggu malam pukul 23:00 WIB ketika sedang berduaan di rumah AF dalam suasana sepi, terang Ali kepada lintasatjeh.com, Selasa (13/01/2015).

Pasangan non muhrim inipun sempat digelandang ke Meunasah setempat. Bagaikan artis dadakan, MN dan AF pun difoto dan diinterogasi oleh sekian banyak warga dan digelandang ke Posko WH Wilayah Tengah Lhoksukon.

MN dan AF kemudian dibawa ke Posko WH ini untuk kita lakukan perdamaian antara kedua belah pihak. Dan mereka pun berdamai di atas materai serta ditandatangani geuchik gampong, masing-masing wali, tuha peut, dan tokoh masyarakat gampong Buket Habib, jelas Ali.

Namun, dalam isi surat perdamaian di atas materai enam ribu, MN dan AF terpaksa menerima rasa pahit yang dirasakannya. Betapa tidak, mereka yang sudah lama bercinta harus memutuskan hubungan cintanya itu.

Tak hanya itu, pihak Gampong yang merasa dirugikan juga menuntut denda sepuluh sak semen kepada MN dan AF. Pasangan itupun siap untuk membayar denda tersebut.

Tak sampai disitu, keluarga dari pihak AF juga meminta bayaran uang tunai senilai 8 juta setelah beberapa kali dinego. Sang pria justeru terima dengan tawaran itu dalam tempo lima hari.

Keluarga AF menuntut biaya uang tunai delapan juta rupiah. Itupun sebelumnya sempat nego beberapa kali dari tuntutan yang awalnya dituntut dua puluh juta. Sang pria justeru terima tawaran itu, jelas lagi Ali Murthala.

Kedua belah pihak menyatakan tidak akan berhubungan lagi. Keduanya pun diserahkan kembali ke orang tuanya dan perangkat gampong masing-masing untuk dapat dibina kembali.

Setelah perdamaian itu dilaksanakan dihadapan para saksi, maka masalah ini telah selesai dan tidak akan tuntut menuntut dikemudian hari. Pasangan inipun dikenakan Pasal 5 Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat.


Kini, AF si gadis manis yang lahir pada 1998 itu terpaksa menjomblo setelah hubungan dipaksa putus oleh warga. Sedangkan MN kelahiran 1988, ia kembali pada pangkuan sang isteri. [Rul]
Komentar

Tampilkan

Terkini