-->

Pemutusan Kontrak Tenaga Fasilitator PNPM Menimbulkan Permasalahan

07 Januari, 2015, 18.01 WIB Last Updated 2015-01-07T11:01:16Z
JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko mengatakan, pemutusan kontrak tenaga fasilitator dan konsultan program nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) telah menimbulkan permasalahan yang berdampak pada pelaksanaan PNPM MPd Tahun Anggaran (TA) 2014.

Sebelumnya, pemerintahan Jokowi-JK memutuskan kontrak tenaga asilitator dan konsultan program PNPM MPd di tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Pusat per tanggal 31 Desember 2014.

Padahal pendekatan pembangunan yang berbasis swakelola masyarakat terpaku pada siklus anggaran, yaitu 15 Desember batas akhir pencairan dana dari KPPN dan tiga bulan berikutnya batas akhir penyelesaian pekerjaan. Pemerintah sendiri, berkaitan dengan pelaksanaan PNPM MPd TA 2014 telah disediakan dalam DIPA TA 2015 di Kementrian Dalam Negeri.

Menurut Budiman dalam katerangannya, tidak dilanjutkannya pendampingan PNPM MPd TA 2014 akan menimbulkan enam dampak, yaitu:

Pertama, akuntabilitas dan transparansi pertanggungjawaban uang negara yang diserahkan langsung kepada masyarakat desa dengan batas akhir Per April 2015,

Kedua, per Desember 2014 masih terdapat Rp 1 triliun lebih yang telah cair dari KPPN masih di rekening Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan belum diserahkan kepada masyarakat desa.

Ketiga, masih ada 1/3 lebih pelaksanaan PNPM MPd yang belum diserahterimakan kepada masyarakat desa dalam Musyawarah Desa Serah Terima (MDST).

Keempat, terdapat 16 ribu fasilitator/konsultan di tingkat Kecamatan, Kabupaten dan Pusat per 1 Januari 2015 tidak mempunyai kewenangan lagi untuk fasilitasi kelanjutan penyelesaian pekerjaan PNPM MPd sehingga pelaksanaan PNPM MPd dalam kondisi status quo.

Kelima, pemutusan hubungan fasilitator/konsultan ternyata juga diikuti masa berakhirnya Satuan Kerja (Satker) PNPM MPd di tingkat Kabupaten, Provinsi dan Nasional. Akibatnya, program ini harus dikendalikan langsung oleh Bupati/Walikota.

Keenam, secara keseluruhan, dengan kevakuman pelaksanaan PNPM MPd berpotensi pertanggungjawaban keuangan negara program PNPM MPd akan mempunyai masalah hukum di kemudian hari (tidak dapat dipertanggungjawabkan).

Melihat permasalahan tersebut, Budiman mengharapkan dan menghimbau agar pemerintah melakukan tujuh hal, yaitu;

Pertama, Kementrian Dalam Negeri segera melakukan mobilisasi fasilitator/konsultan untuk menyelesaikan pekerjaan PNPM MPd sampai April 2015.

Kedua, membentuk Satuan Kerja (Satker) Kabupaten, Provinsi dan Pusat atau Tim Kerja penyelesaian PNPM MPd TA 2014  agar program tersebut dapat dijalankan sampai batas akhir yang telah ditentukan.

Ketiga, memastikan DIPA untuk kegiatan PNPM MPd TA 2015 di Kementrian Dalam Negeri dapat dipergunakan untuk memobilisai fasilitator/konsultan dan satker PNPM MPd.

Keempat, pada kondisi kevakuman/status quo PNPM MPd agar Bupati/Walikota agar melakukan pengendalian pelaksanaan PNPM MPd di lokasi tugasnya.

Kelima, penyelesaian kegiatan PNPM MPd TA 2014 juga perlu dirumuskan serta dipastikan adanya kebijakan dan strategi pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan PNPM MPd di tingkat masyarakat desa.

Keenam, menkoordinasikan Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi agar kegiatan penyelesaian PNPM MPd TA 2014 juga menjadi bagian dari transformasi pendampingan persiapan perencanaan/ persipan pelaksanaan UU Desa di TA 2015.


Ketujuh, peningkatan kapasitas para fasilitator/konsultan eks PNPM dengan beberapa penyesuaian metode/cara kerjanya yang dibutuhkan untuk pendampingan pelaksanaan UU No 6/2014 tentang Desa. [Zul]
Komentar

Tampilkan

Terkini