-->

Akademisi Unimal Sebut Putusan Praperadilan BG Rancu

17 Februari, 2015, 19.11 WIB Last Updated 2015-02-17T12:11:50Z
Ist
LHOKSEUMAWE - Putusan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 16 Februari 2015, menurut akademisi Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara adalah preseden buruk hukum di Indonesia.

"Putusan yang dikeluarkan oleh PN Jaksel dinilai sangat rancu," kata Fajri M Kasim, M.Soc.Sc, Selasa (17/2).

Persoalannya, masih kata Fajri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan BG sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan rekening gendut tentunya sudah melalui prosedur hukum yang mengacu, sehingga tidak asal menetapkan.

"Dan anehnya, pra peradilan itu justru dikabulkan oleh PN Jaksel," tukas pria lulusan University Kebangsaan Malaysia (UKM) ini.

Dengan dikabulkannya praperadilan BG, menurut Fajri, ini ada kekuatan politik di balik itu seperti DPR dan kekuatan lain di belakangnya.

Meskipun begitu, KPK bisa memanggil BG dan memeriksa kembali atas dasar atau pun alasan-alasan dan bukti yang kuat yang dimiliki oleh KPK. Selain itu, Mahkamah Agung (MA) juga harus meninjau kembali putusan PN Jaksel.

Dalam hal ini, Fajri juga berharap kepada calon Kapolri selayaknya harus memiliki integritas yang baik dan tidak ada permasalahan. [01]
Komentar

Tampilkan

Terkini