Ist |
JAKARTA - Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Eggy Sudjana
menjelaskan, saat ini kliennya itu telah legowo untuk menerima Komjen Pol
Badrodin Haiti sebagai calon kapolri.
Bahkan,
tidak ada rencana untuk melakukan proses hukum kembali, baik PTUN atau lainnya.
"Kami tidak akan menggugat keputusan presiden," jelasnya, kemarin.
Bahkan
sebenarnya BG merupakan orang yang mengusulkan BH menjadi calon Kapolri. Usulan
itu diajukan ke presiden setelah ada pertemuan antara BG dengan
presiden."Dalam pertemuan itu juga ada partai pendukung," tuturnya.
Dengan
begitu, semuanya saat ini telah selesai. Konflik antara BG dengan KPK juga
diharapkan jangan lagi diutak-atik. Sebab, telah ada proses praperadilan.
"Jangan lagi mencari celah untuk menetapkan BG sebagai tersangka
lagi," paparnya.
Kalau
ada upaya KPK kembali mengusut kasus BG, maka tentu hal tersebut mencederai
hukum di Indonesia. Pasalnya, Praperadilan telah memutuskan bahwa penetapan
tersangka BG tidak sah. "Kami tidak bertanggungjawab kalau diutak-atik
lagi," jelasnya.
Lalu,
ada juga permintaan dari BG agar tidak mengubah perubahan struktur yang telah
terjadi di Polri.
Kuasa
Hukum BG Razman Arif Nasution menjelaskan, yang sudah terjadi biarkan terjadi,
jangan ada yang mengubah semua yang sudah ada di Polri. "Struktur di sini
jangan dirombak, itu permintaan BG pada BH," ujarnya.
Apakah
itu salah satu deal antara BH dan BG? Dia menuturkan bahwa ini bukan deal
antara keduanya. Hanya saja, tentu Polri akan jauh lebih baik dengan struktur
yang ada saat ini. "Ini hanya permintaan," paparnya.
Menurut
dia, BG juga berharap visi dan misi yang telah ditetapkannya juga menjadi visi
misi dari Badrodin Haiti. Yakni, untuk memperbaiki Polri menjadi lebih
profesional. "Saya yakin Badrodin setuju dengan ini," jelasnya. [jpnn]