-->

Peredaran Sabu Terbesar di Aceh Terungkap

17 Februari, 2015, 23.49 WIB Last Updated 2015-02-18T02:33:05Z
LANGSA - Selama 18 bulan melakukan observasi dan pengintaian, akhirnya Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Subden 2 Detasmen B Pelopor, Sat Brimob Polda NAD dan Polres Aceh Timur, berhasil mengungkap peredaran sabu terbesar di Aceh di kawasan Desa Alue Bu, Kecamatan Peurelak Barat Aceh Timur, pada Minggu, (15/2).

Dari sekian kali pengungkapan kasus sabu di Aceh, ini merupakan penangkapan sindikat sabu yang terbesar di Aceh. Karena selain menyita sabu 77,35 kg, uang tunai Rp 49.300.000, dan lima tersangkanya, juga berhasil diamankan empat senpi yakni satu pucuk M-16, dan FN tiga pucuk," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen. Pol. Drs. Dedi Fauzi, saat menggelar konfrensi pers, Selasa, (17/2), di Mako Brimob Aramiah.

Dijelaskannya, kelima tersangka sindikat sabu-sabu beserta barang bukti (BB) 77,35 kg sabu, Selasa (16/2) dibawa (diboyong) ke Jakarta oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus peredaran sabu international. Sedangkan kasus kepemilikan empat senpi ditangani Polres Aceh Timur.

Menurutnya, ‎lima tersangka beserta BB sabu 77,35 kg ini merupakan sindikat sabu-sabu international Aceh - Malaysia. Kemudian bertindak sebagai pemilik atau distributor atau penyedia dana, adalah Abdullah (37), yang kini tinggal di rumah mewah, di Gang Satria, Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.

Dimana, ‎selama ini Abdullah dibantu oleh tersangka Hamdani (38) alamat Desa Keude, Darul Amam, Aceh Timur, dan Rizal yang kini berada di Malaysia. Selama memasukan sabu ke Aceh, mereka menggunakan jalur laut memakai kapal Malaysia, dan pengambilan sabu dilakukan di tengah laut.

Sementara, penjemput sabu di laut adalah Hasan (36), alamat Desa Mata Lhoek Asan, Idi, Aceh Timur. Kemudian barang haram sabu itu diserahkan kepada Usman alias Raof (43), alamat Desa Alue Bu, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.  ‎Selain itu tersangka Muchsin (40), warga Aceh Timur, kini masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Menurutnya, sabu-sabu tersebut diduga berasal atau diperoleh sindikat ini dari Malaysia. Namun apakah barang haram itu diproduksi atau asalnya dari mana, pihaknya akan melakukan penelitian lebih mendalam, termasuk asal senpi yang ditemukan. Karena bisa saja sabu tersebut dari negara lain selain Malaysia.

Diakuinya, bahwa penangkapan sindikat sabu Aceh - Malaysia ini, terkait dengan penangkapan kasus-kasus sabu sebelumnya baik di Aceh maupun di luar Aceh. Karena yang namanya sindikat pasti terkait, bagaikan sel atau jaringan yang tidak terputus, ‎"‎Hampir semua sindikat narkoba terkait dengan sindikat international, karena bahan baku ini berasal dari luar negeri," ujarnya.

Sedangkan, berdasarkan pengakuan tersangka Abdullah, hasil kejahatan sabu dirinya itu telah dilakukan pencucuian uang, dengan aset berbentuk benda, seperti mobil‎, alat berat, tanah dan kebun, yang kini telah disita dari tangan tersangka oleh BNN. 

Selain Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, hadir juga Kepala Humas BNN RI, Kombes. Pol. Slamet Pribadi, Kepala BNN Sumut, Kombes. Pol. Rudy Tranggano, Kepala BNN Provinsi Aceh, ‎Kombes. Drs. Armen Syahthay, Kapolres Aceh Timur, AKBP. Hendri Budiman, Ketua BNN Langsa, AKBP. Navry Yulenny, Kaden B Pelopor Sat Brimobda Aceh, Kompol. Dodik Yuliyanto, Danki Brimob Subden 2 B Aramiah, AKP. Wahyudi, SH, dan lainnya. [dedek]
Komentar

Tampilkan

Terkini