LANGSA - Aparat Kepolisian Polres Langsa berhasil membekuk tiga orang tersangka sindikat narkoba ditempat dan waktu yang berbeda. Petugas juga berhasil mengamankan narkoba jenis sabu, kentamin dan ganja.
"Ketiga orang tersangka yakni, Abdul Aziz, (26), warga Dusun Satria Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat, Chen Tien Sui, (44), warga Jayapura Meurake, Jakarta dan Funcho RRC dan Rumidi, (40), warga Dususn Shinto Desa Sukajadi Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang," demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP. Sunarya, SIK, didampingi Kasat Narkoba, Ipda. Syamsudin, Kasat Reskrim, Iptu. Sutrisno, Kasat Intel, AKP. Jamaludin, SH, dalam jumpa pers, Senin, (23/2), di kantornya.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan sindikat narkoba ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa, pada Minggu (22/2), di Gampong Paya Bujuk Seulemak Kecamatan Langsa Baro tepatnya dihalaman parkir Hotel Harmoni Langsa akan ada transaksi jual beli narkoba jenis sabu dan kentamine.
Kemudian, atas informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka. Lalu, Kasat Narkoba beserta anggota sekitar pukul 16.30 WIB, berhasil mengamankan tersangka Abdul Aziz beserta barang bukti sabu seberat 0,40 gram dan lima paket besar narkoba jenis kentamine seberat 2500 gram.
Selain mengamankan barang bukti beberapa jenis narkoba, dari tersangka polisi juga ikut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BL 6381 FQ, satu kotak rokok Mild dan satu buah tas warna hitam," Tersangka sudah sering menjadi perantara dalam jual beli narkoba," kata Kapolres.
Lanjut Kapolres, sebelum kita amankan, terlebih dahulu tersangka Abdul Aziz dihubungi via telepon oleh temannya bernama Denon yang kini DPO, untuk menemuinya di pinggir jalan di Gampong Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat. Dan, setelah mereka bertemu, Denon menyerahkan satu buah tas warna hitam yang didalamnya berisikan lima paket narkoba jenis kentamine dan satu kota rokok Mild yang didalamnya berisikan satu paket sabu dan menyuruh tersangka untuk mengantarkannya kepada seseorang di Hotel Harmoni.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 subs Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yo Pasal 196 subs Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
Sementara itu, dihari yang sama namun ditempat dan waktu yang berbeda, polisi juga berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Chen Tien SUI dan Rumidi. Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari razia rutin beranting di depan Mapolres Langsa. Saat razia tersebut sekitar pukul 17.30 WIB, petugas memberhentikan satu unit mobil jenis Toyota Inova warna hitam BK 63 F.
Setelah diberhetikan, petugas melakukan pemeriksaan kendaraan yang dikemudikan Rumidi dan ditumpangi Chen Tien SUI serta Jarnawi, saat diperiksa petugas menemukan satu kotak rokok yang didalamnya berisikan 25 batang rokok yang sudah dicampur dengan ganja milik tersangka ChenTien SUI.
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan penggeledahan di salah satu kamar hotel tempat tersangka Chen Tien SUI menginap dan berhasil menemukan sabu seberat 0,60 gram.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sering menggunakan narkoba di salah satu hotel di Kota Langsa. Sementara itu, untuk Jarnawi kita bebaskan karena tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, dimana Jarnawi hanya ingin menjual batu kepada tersangka," Kedua tersangka juga mengakui jika Jarnawi tidak terlibat," jelasnya.
Selain mengamankan narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mobil jenis Toyota Inova, satu plastik bekas sabu, tiga buah kaca pirek, dua buah pipet dan dua buah korek mancis. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 111 subs Pasal 112 subs Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. [dedek]