-->








APDESI Aceh Komentari UU No 6/2014

18 Maret, 2015, 19.47 WIB Last Updated 2015-03-18T12:49:33Z
LHOKSUKON - Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa adalah undang-undang yang sifatnya pokok, bukan sektoral  sama seperti UU nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh, kata Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, Muksalmina.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana implementasi UU Desa di Aceh, khususnya beberapa pasal yang sangat substantif bertentangan dengan UU nomor 11/2006? Seperti periodesasi jabatan kades.

"Ini berdampak pada proses pencalonan geucik," tandas Muksalmina, yang sebagai Sekjen DPD APDESI Nasional, kepada lintasatjeh.com, Rabu (18/3).

"Sekdes PNS dan struktur pemerintahan supragampong, berbeda dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA)," dia menambahkan.

Menurut Muksalmina, Pemerintah kabupaten/kota harus mengsingkronkan beberapa hal terkait UU Desa, sehingga diimplementasikan atau medelnya akan seragam dan tidak menimbulkan konflik dan polemik baru di tengah masyarakat kususnya di tingkat desa.

Bila pemerintah kabupaten dan kota tidak mengimplementasi undang-undang ini, menurut Muksalmina akan terpengaruh terhadap dana desa yang akan dicanangkan tahun ini. [Zul]
Komentar

Tampilkan

Terkini