-->








Kejati Tetapkan Mantan Bupati Aceh Timur Jadi Tersangka Korupsi

31 Maret, 2015, 22.30 WIB Last Updated 2015-03-31T15:31:44Z
Ist
BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan mantan Bupati Aceh Timur periode 1999-2006 berinisial AU sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kas daerah senilai Rp88,5 miliar.

"Kami telah menetapkan tersangka AU sebagai tersangka korupsi Rp88,5 miliar. Tersangka AU merupakan mantan Bupati Aceh Timur," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Tarmizi di Banda Aceh, Selasa.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Kejaksaan Tinggi Aceh juga menetapkan JF, mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kabupaten Aceh Timur sebagai tersangka.

AU, kata Tarmizi, merupakan atasan JF saat dugaan praktik korupsi terjadi. Tersangka AU memerintahkan tersangka JF membayar kegiatan tahun 2004 dengan dana tahun anggaran 2005.

"Seharusnya ini tidak boleh. Kegiatan tahun lalu tidak boleh dibayarkan dari anggaran tahun berjalan. Dan tersangka AU selaku Bupati Aceh Timur saat itu memerintahkan bendahara daerah untuk membayarnya," kata Tarmizi.

Tarmizi memaparkan dugaan korupsi tersebut dilakukan pada tahun anggaran 2005 dan 2006. Pada 23 Maret 2005, tersangka AU memerintahkan BUD membayar kegiatan dinas tahun 2004.

"Dana yang digunakan untuk membayar kegiatan dinas tersebut bersumber dari dana bagi hasil migas triwulan empat tahun 2004 yang masuk bulan Februari tahun 2005," ungkap dia.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, pembayaran kegiatan dinas tersebut tanpa didasari dokumen yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta bekerja tidak sesuai dengan peraturan UU perbendaharaan negara.

Kemudian, tersangka AU secara terus menerus mengeluarkan cek yang ditandatanganinya tanpa didasari dokumen yang sah hingga akhir masa jabatan pada Desember 2006.

"Dugaan korupsi ini diketahui setelah adanya audit usai pergantian bendara umum Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Hasilnya diperoleh selisih kas yaitu antara rekening bank dengan buku kas," kata dia.

Tarmizi mengatakan, pihaknya segera memanggil AU untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Termasuk memintai keterangan saksi-saksi dalam kasus tersebut.

"Tersangka AU dijerat secara berlapis yakni Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberatasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke I," kata Tarmizi. [Antara]
Komentar

Tampilkan

Terkini