-->








DPRK Atim Rekomendasikan untuk Jual Kebun Milik Pemkab

31 Maret, 2015, 22.39 WIB Last Updated 2015-03-31T15:53:40Z
ACEH TIMUR - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur, merekomendasikan perusahaan perkebunan milik pemkab Aceh Timur, untuk dijual kepihak swasta, mengingat perusahaan perekebunan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu, setelah tiga tahun berjalan kontrak tidak ada bagi hasil dari keuntungan pengelolaan perkebunan yang masuk ke kas daerah.

Hal itu dikatakan, Wakil Ketua I DPRK Aceh Timur, Samsul Akbar, SE, kepada lintasatjeh.com Selasa (31/3) di ruang kerjanya. Kata dia, berdasarkan hasil pansus DPRK merekomendasikan perusahaan perekebunan milik Pemerintah Aceh Timur PT. Wajar Corpora yang terletak di Kabupaten Aceh Tamiang untuk dijual kepada pihak swasta.

''Dari hasil pansus tersebut, kita dari pihak DPRK Aceh Timur meminta Pemerintah Aceh Timur untuk mempelajari permasalahan karena menjadi beban daerah dan tidak memberikan kontribusi kepada daerah," tegas Samsul.

Katanya, setelah ditinjau ulang dan dilakukan evaluasi terhadap keberadaan perusahaan BUMD tersebut, oleh tim Pansus berkesimpulan jika mungkin perusahaan perkebunan milik Pemerintah Daerah itu dijual sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, hasil pansus juga merekmondasikan kepada Bupati Aceh Timur, agar setiap perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Aceh Timur untuk membuka kantor perwakilan di wilayah Aceh Timur.

"Perusahaan perkebunan yang beroperasi di Aceh Timur juga diminta untuk membuat kebun plasma untuk masyarakat dan harus direalisasikan dengan segera, serta meminta Pemkab Aceh Timur dengan pihak terkait untuk mengukur ulang HGU semua perusahaan perkebunan,'' pinta Samsul.

Semua rekomendasi hasil pansus tersebut harus ditindaklanjuti dan pihak terkait diharapkan untuk melaporkan kepada DPRK Aceh Timur dalam jangka waktu tiga bulan tentang realisasi rekmondasi Tim Pansus DPRK Aceh Timur. [Iskandar]
Komentar

Tampilkan

Terkini