-->








MPU Aceh: Gafatar Organisasi Sesat

16 Maret, 2015, 15.22 WIB Last Updated 2015-03-16T08:22:50Z
LHOKSUKON - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah menetapkan fatwa terhadap sebuah organisasi bernama Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Sebagaimana surat keputusan Fatwa dari MPU Aceh bernomor surat 01 Tahun 2015 tentang Gafatar. Yang mana pihak MPU menimbah bahwa berkembangnya sejumlah pemahaman, pemikiran, keyakinan dan pengamalan dengan berbagai bentuk dan kelompok yang sama seperti GAFATAR.

Fatwa itu dilangsungkan dalam kegiatan sosialisasi Fatwa MPU 2015 yang berlangsung di aula MPU Aceh Utara, Senin (16/3/2015), dan dipimpin langsung oleh Ketua MPU, Tgk. H. Mustafa Ahmad atau Abu Paloh Gadeng bersama puluhan tokoh ulama (Tgk Imuem) di Aceh Utara.

“Gafatar adalah sesat menyesatkan, setiap pengikut ajaran Gafatar adalah murtad. Kemudian, sikap simpati terhadap Gafatar adalah perbuatan munkar. Setiap pengurus, pengikut dan simpatisan Gafatar yang tidak bertaubat agar ditindak dan dihukum seberat-beratnya,” kata Abu Paloh Gadeng dalam paparannya.

Dalam hal ini, pihaknya juga meminta kepada setiap pengurus Gafatar wajib bertaubat. Selain itu, kepada Pemerintah Aceh agar kiranya menyediakan tempat rehabilitasi khusus untuk pembinaan para pengurus, pengikut, dan simpatisan Gafatar.

“Tak bisa dibiarkan, kita harap kepada aparat penegak hukum supaya melakukan proses hukum terhadap para pengikut Gafatar sesuai dengan tingkat keterlibatannya,” ucap Abu Paloh Gadeng.

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan ajaran Gafatar. [Chaisya Malda]
Komentar

Tampilkan

Terkini