-->








Oknum Dishutbun Atim Diduga "Bermain" Dana Otsus 2012-2014

24 Maret, 2015, 07.39 WIB Last Updated 2015-03-24T05:22:04Z
ACEH TIMUR - Definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang dapat dikelompokkan dalam kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.

Hasil investigasi di lapangan selama ± dua minggu terhadap sejumlah informasi miring yang diarahkan kepada Dishutbun Atim dan akhir-akhir ini gencar dan menjadi pemberitaan hangat disejumlah media online, dan media cetak. Dalam kegiatan pelaksanaan dana Otsus, diduga dengan sengaja ada oknum melakukan tindakan yang melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Tindakan itu dilakukan oleh oknum pegawai Dishutbun Aceh Timur sejak tahun 2012 hingga tahun 2014. 

Tudingan itu diarahkan kepada PPTK dalam program pengembangan usaha pembenihan penyediaan bibit dan pengawasan peredaran benih perkebunan dikabupaten Aceh Timur. Menurut data dan sumber sesuai dalam SK No.800/715/2012 tanggal 9 Maret 2012 yang ditandatangani Kadishutbun Atim, Ir. Saifuddin, MP dalam lampiran daftar pembayaran petugas lapangan pembibitan, penjaga kebun, petugas penyiraman bibit, delapan orang petugas dilapangan masing-masing mereka diberi honor dari Rp 1 jt s/d Rp 1.2 jt/bulan.

Adapun nama-nama petugas lapangan yakni Amran merupakan petugas lapangan pembibitan dengan honor Rp 1jt. Kemudian Sayuti merupakan petugas lapangan pembibitan dengan honor Rp 1 jt. 

Selanjutnya Safwan seorang penjaga kebun dengan honor sebesar Rp 1.2 Jt, M. Ilyas seorang penjaga kebun memperoleh Rp 1.2 Jt, Jairah seorang petugas penyiraman dengan honor Rp 1 jt, lalu M. Nurul Huda petugas penyiraman dengan honor Rp 1 jt, Taufiq seorang petugas penyiraman mendapat Rp1 jt dan Usman seorang petugas penyiraman juga mendapat honor Rp 1. jt.

"Diantara petugas lapangan ada terindikasi telah dipalsukan dokumen/tanda-tangan dalam pencairan honornya sebagai petugas tiap bulan, padahal mereka tidak lagi bekerja sebagai petugas," kata sumber yang tak mau dipublikasikan kepada Tim lintasatjeh.com, Senin (23/3). 

Lebih lanjut kata sumber, pada tahun 2012 M. Ilyas warga Peureulak (0821 6330 xxxx) di dalam SK, dia adalah petugas penjaga kebun, bekerja selama 3 bulan, dari bulan April-Juni 2012. Dan pada bulan Juli 2012 Ilyas sudah tidak lagi bertugas, namun honornya tetap dicairkan penuh oleh dinas, dari bulan Juli-bulan Desember 2012.

"Hal yang sama juga terjadi terhadap Jairah, petugas penyiraman, dia bekerja selama 1 bulan di bulan Maret 2012, bulan April 2012 Jairah sudah tidak lagi bekerja. Anehnya honor Jariah tetap dicairkan oleh dinas dari bulan April-Desember 2012, sebenarnya mereka tidak ada menerima honor itu karena mereka sudah tidak lagi berkerja sebagai petugas, kita menduga itu oknum yang bermain," sebut sumber terpercaya.

Masih kata sumber, yang aneh lagi, dalam SK juga terdapat nama Taufiq sebagai petugas penyiraman bibit, itu juga menjadi pertanyaan. Sebenarnya siapa Taufiq itu, dia tidak bekerja dan tidak tahu yang mana orangnya. Ada informasi bahwa Taufiq adalah salah satu anggota keluarga dekat salah satu pejabat di Dishutbun Atim yang merupakan titipan karena ada tujuan dan kepentingan.

Selain itu, di tahun 2012 juga ada Usman seorang warga Idi Cut (0821 6032 xxxx) dia juga petugas penyiraman, yang namanya ada tercantum dalam SK, yang seyogyanya diberi honor sesuai dalam SK. Tapi ironisnya, dia (Usman) hanya diberi upah sebagai tenaga BHL, dengan upah Rp 45.000/hari. Karena Usman sendiri tidak mengetahui dan tidak menyadari bahwa namanya telah di SK kan dalam program kegiatan dan pelaksanaan dana Otsus tahun 2012 bukan sebagai Tenaga Harian Lepas (BHL). 

Lain halnya pada tahun 2012 terhadap pengadaan TOP-SOIL untuk PRE NURSERI dan MAIN NURSERI, terdapat kejanggalan dan yang menjadi pertanyaan adalah siapa rekanan dan pelaksana untuk pengadaan TOP-SOIL, tidak diadakan dari luar dan atau oleh rekanan akan tetapi dilakukan dengan pengerukan tanah pada lahan yang telah dibersihkan untuk persiapan lokasi bedengan pembibitan yang dikeruk dengan menggunakan alat berat, pada saat itu sebagai operator alat berat adalah Sahri tahun 2012 warga Lokop.

Dan pada tahun 2012 anggaran pengadaan TOP-SOIL untuk PRE-NURSERI sebanyak 200 kubik x Rp 50.000 = Rp.10 jt, dan TOP-SOIL untuk MAIN-NURSERI sebanyak 1.800 kubik x Rp 50.000 = Rp 90 jt jadi total sebesar Rp 100 jt. Kemudian pada tahun 2013 pengadaan TOP-SOIL untuk PRE-NURSERI sebanyak 85 kubik x Rp 50.000=Rp. 4.250 jt, dan untuk TOP-SOIL MAIN-NURSERI. sebanyak 1.500 kubik x Rp 50.000 = Rp 75 jt, jadi total Rp 79.250 jt (yang mengoperasikan alat berat adalah kernet/Bukhari warga Serigit Langsa (0852 7012 xxxx). 

Sumber juga menyebutkan bahwa telah terjadi penggelapan sekitar 4000 polibag baby, 2000 polybag diangkut mobil Hiline milik Polhut dikemudikan oleh Bustami, yang pada masa itu adalah sebagai PPTK. Setelah memuat dan mengangkut sekitar 2000 polibag baby dengan mobil Polhut yang dikemudikan sendiri kemudian mobil tersebut menuju arah Aceh Tamiang, dan bibit yang ada di polibag baby dibongkar disebuah tempat disekitar lokasi Simpang Opak. 

Kemudian 2000 polybag baby tadi diangkut dengan menggunakan truk Polhut dikemudikan Sitar. Truk yang mengangkut polibag baby tersebut menuju arah Idi Aceh Timur, menurut informasi bahwa bibit sawit/polibag baby itu dibawa ke lahan dan diberikan kepada Muslim Hasbalah Mantan Bupati Atim. 

"Terhadap beberapa dugaan penyimpangan dan kejanggalan yang terjadi dalam pelaksanaan program dana Otsus tahun 2012 s/d 2014, yang melibatkan PPTK dan sejumlah pejabat Dishutbun lainnya di Kab. Aceh Timur, sebenarnya pernah dipanggil oleh Kepolisian Polres Aceh Timur. Namun sampai saat ini masih menjadi pertanyaan publik terkait dengan proses dan tindak lanjutnya," kata sumber seraya mengatakan dirinya juga menyatakan siap menjadi saksi apabila diproses secara hukum dalam hal ini. 

Sementara sumber lain yang namanya juga tak mau disebutkan, menyampaikan bahwa pada tahun 2012 juga terjadi dugaan penyimpangan dan kejanggalan pada beberapa kelompok tani yang bersumber dana Otsus TA. 2012. Menurut sumber dan hasil kroscek di lapangan pada beberapa kelompok tani, sebagai uji petik terkait dengan dugaan penyimpangan itu, yaitu pada kelompok tani Pasir Putih desa Alue Twi Kecamatan Rantau Selamat. Dimana kelompok tani Pasir Putih diduga kelompok tani yang dibentuk untuk mengajukan permohonan kepada Dishutbun, atas hasil rekomendasi geuchik (Sultan) desa Alu Twi, Kec. Ranto Selamat. 

"Yang akhirnya tahun 2012 kelompok itu mendapat dan menerima bantuan melalui sumber dana otsus, berupa biaya persiapan lahan sekitar Rp 1.250 Jt/Ha x 60 Ha = Rp 75 jt, yang disalurkan melalui rekening kelompok tani di BRI. Bantuan berupa racun untuk kebutuhan lahan 60 Ha, pupuk dan juga bibit kelapa sawit untuk keperluan lahan seluas 60 Ha," sebutnya.

Menurut keterangan sumber,"Setelah dana persiapan lahan kelompok tani tersebut dicairkan, ada oknum Dishutbun yang kemudian meminta dan menarik dana milik kelompok tani itu sekitar 50% alasanya untuk biaya pengurusan Administrasi, dan untuk disetor kepada Kadis, Seketaris juga Kabid." 

Sumber juga menyebutkan lahan kelompok tani Pasir Putih desa Alue Twi Kec. Ranto Selamat yang seharusnya benar-benar untuk bantuan dan disalurkan kepada lahan serta kelompok tani di desa Alue Twi, tapi anehnya biaya persiapan tanam, bibit serta pupuk disalurkan kepada seseorang untuk lahan pribadi seluas sekitar 60 Ha, bukan lahan kelompok tani. Lahan tersebut di desa dan yang berada didalam kecamatan Birem Bayeun. 

Terhadap sejumlah tudingan miring yang diarahkan kepada PPTK, Tim lintasatjeh.com telah melakukan konfirmasi beberapa kali dengan menghubungi dan mengirim sms melalui selularnya, (0852 6032 xxxx) namun tidak ada respon. 

Begitu juga dengan Ir. Saifuddin MP yang baru saja lengser dari kedudukannya sebagai Kadishutbun Atim, beberapa kali dilakukan konfirmasi dan di sms melalui selularnya (0813 6219 xxxx) dan (0852 6270 xxxx) sedikitpun tidak direspon. 

Hingga saat ini, Kadishutbun Atim yang baru, Iskandar belum ada tanggapan ketika dikonfirmasi. Harapannya, Kadishutbun tidak apatis dan tinggal diam terhadap berbagai dugaan penyimpangan dan kejanggalan yang selama ini menjadi pemberitaan hangat di media massa.[Tim]
Komentar

Tampilkan

Terkini