-->








Pemblokiran Situs Islam Melanggar HAM

31 Maret, 2015, 21.29 WIB Last Updated 2015-03-31T14:29:28Z
JAKARTA - Komnas HAM prihatin atas pemberitaan sejumlah situs Islam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika karena dianggap kerap menyebarakan paham-paham radikal. Sebab, pemerintah mestinya bijak dalam menangani situs-situs tersebut.

"Pemblokiran situs-situs itu oleh Kominfo, merupakan bentuk pelanggaran kebebasan berekspresi. Ini bentuk pemberedelan yang melanggar HAM. Apalagi ini dilakukan terhadap situs-situs yang selama ini dikenal penyampai aspirasi masyarakat banyak," tegas Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution (Selasa, 31/3).

Menurutnya, sekiranya ada yang diduga keliru, seharusnya diberikan pemberitahuan, peringatan atau bahkan disomasi. Namun harus dijelaskan kriteria yang jelas apa yang dimaksud dengan berpikir radikal yang dilarang oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

"Sekarang saatnya bangsa ini mengedepankan dialog, bukan main kekuasaan, merasa benar sendiri dan membunuh pemikiran yang berbeda. Tugas pemerintah adalah mendidik masyarakat, bukan menebar permusuhan kepada kelompok yang berbeda pemikiran," ungkapnya.

Dia menambahkan, komunitas umat manusia yang berkeadaban tentu bersetuju bahwa terorisme adalah kejahatan kemanusiaan dan harus dicegah dan diberantas. Jika hendak memberantas terorisme, yang dicegah adalah yang memang melaksanakan aksi terorisme tanpa pandang bulu, siapa pun pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Makanya, sebagai Komisioner Komnas HAM, dia mengimbau pemerintah sebaiknya mengundang pengelola situs-situs yang diblokir itu, diajak dialog, bukan membunuh hak-hak dasar warga negara untuk berpikir dan berekspresi, seperti yang dijamin oleh konstitusi negara UUD 1945 dan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM

"Komnas HAM juga mengingatkan bahwa tindakan pemberedelan itu diduga, di samping melanggar konstitusi dan UU HAM, juga melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tandasnya. [rmol]
Komentar

Tampilkan

Terkini