-->




Kesbangpol: Setiap Lembaga Harus Melapor

28 April, 2015, 20.44 WIB Last Updated 2015-04-28T13:44:22Z
LHOKSUKON - Diperkirakan, 70-an Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sudah terdaftar di Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Aceh Utara. Namun, hanya 30 lembaga yang aktif.

"Hanya ada sekitar 30-an lembaga di Aceh Utara yang aktif saat ini. Lembaga tersebut juga rutin melaporkan segala hal kegiatan ke Kesbangpol," demikian kata Kepala Bidang antar lembaga Kesbangpol Linmas Aceh Utara, Hamdani, Selasa (28/4/2015).

Dikatakannya, setiap lembaga seharusnya melaporkan kegiatannya masing-masing setiap tahun termasuk pindah tempat, perubahan akte notaris, dan perubahan struktur.

"Setiap lembaga memang harus melaporkan segala kegiatan mereka ke Kesbangpol. Kemudian program kegiatan mereka juga harus diketahui oleh masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran kepada masyarakat," katanya lagi.

Menurutnya, rata-rata lembaga yang telah terdaftar di Kesbangpol bergerak di bidang Sosial, Pendidikan, maupun Lingkungan. Oleh karena itu diharapkan kepada semua lembaga yang terdaftar di Kesbangpol setempat agar kiranya melaporkan segala hal kegiatan yang dilakukan.[chairul]
Komentar

Tampilkan

Terkini