Ist |
LHOKSUKON - Polres Aceh Utara melalui Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) mulai mempersiapkan berkas tiga tersangka kayu illegal logging
yang akan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon dalam waktu dekat ini.
Ketiga
tersangka masing-masing, MH (29) warga Asan Seuleumak Payabakong, MD (29) warga
Blang Gunci Paya Bakong, dan MS (27) yang juga warga Blang Gunci Paya Bakong.
Ketiganya berhasil ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Aceh Utara pada Sabtu
21 Maret 2015, pukul 20:00 Wib.
"Dalam
waktu dekat kita serahkan ke Jaksa ketiga tersangka itu, ini masih sedang
dipersiapkan berkasnya. Rencananya hari ini, tapi masih belum lengkap.
Ketiganya ditangkap di Gampong Nga Paya Bakong," kata Kapolres Aceh Utara,
AKBP Achmadi SiK melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi ST, saat ditemui
lintasatjeh.com di mapolres setempat, Selasa sore (28/4/2015), pukul 16:30 WIB.
Dari
ketiga tersangka, terang AKP Mahliadi, Tim berhasil mengamankan 2 ton kayu illegal
jenis Meurbo yang sudah di olah dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"2
Ton kayu illegal jenis meurbo itu diangkut oleh satu unit mobil dumtruck
berwarna biru yang bernopol BL 9356 AL. Kayu olahan tersebut tanpa dilengkapi
dokumen yang sah," tambahnya.
Ditambahkannya,
keberhasilan pihaknya menangkap tiga tersangka dan mengamankan 2 ton kayu
olahan itu atas dasar informasi dari masyarakat. "Kita tangkap setelah
informasi dari warga," ujarnya singkat.[chairul]