-->




Tiga Tersangka Dua Ton Kayu Illegal Dilimpahkan ke Jaksa

28 April, 2015, 20.48 WIB Last Updated 2015-04-28T13:49:21Z
Ist
LHOKSUKON - Polres Aceh Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mulai mempersiapkan berkas tiga tersangka kayu illegal logging yang akan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon dalam waktu dekat ini.

Ketiga tersangka masing-masing, MH (29) warga Asan Seuleumak Payabakong, MD (29) warga Blang Gunci Paya Bakong, dan MS (27) yang juga warga Blang Gunci Paya Bakong. Ketiganya berhasil ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Aceh Utara pada Sabtu 21 Maret 2015, pukul 20:00 Wib.

"Dalam waktu dekat kita serahkan ke Jaksa ketiga tersangka itu, ini masih sedang dipersiapkan berkasnya. Rencananya hari ini, tapi masih belum lengkap. Ketiganya ditangkap di Gampong Nga Paya Bakong," kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Achmadi SiK melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi ST, saat ditemui lintasatjeh.com di mapolres setempat, Selasa sore (28/4/2015), pukul 16:30 WIB.

Dari ketiga tersangka, terang AKP Mahliadi, Tim berhasil mengamankan 2 ton kayu illegal jenis Meurbo yang sudah di olah dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

"2 Ton kayu illegal jenis meurbo itu diangkut oleh satu unit mobil dumtruck berwarna biru yang bernopol BL 9356 AL. Kayu olahan tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah," tambahnya.

Ditambahkannya, keberhasilan pihaknya menangkap tiga tersangka dan mengamankan 2 ton kayu olahan itu atas dasar informasi dari masyarakat. "Kita tangkap setelah informasi dari warga," ujarnya singkat.[chairul]
Komentar

Tampilkan

Terkini