-->








Pemkab Aceh Timur Diminta Tindak Tegas Perkebunan Illegal

14 April, 2015, 10.08 WIB Last Updated 2015-04-14T06:34:59Z
ACEH TIMUR - Keberadaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Aceh Timur, diantaranya tidak memberikan perubahan yang signifikan terutama dalam hal kesejahteraan ekonomi. Bahkan disinyalir hanya mengeruk hasil bumi Aceh Timur saja tanpa dibekali tertib perizinan.

"Kami mendukung langkah DPRK dan Bupati yang akan menindak tegas perkebunan illegal di daerah Kabupaten Aceh Timur, selain tidak memiliki izin juga melanggar ketentuan. Kita berkomitmen mendukung Pemkab Aceh Timur dalam menertibkan perkebunan illegal," demikian disampaikan Suprianto S, Kep, Geuchik Desa Paya Tampah, kepada lintasatjeh.com, Selasa (14/4) .

Ia meminta, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk menindak tegas perkebunan kelapa sawit Alur Surian yang berada di Desa Paya Tampah, Kecamatan Birem Bayeun, milik pengusaha asal Sumut yang beroperasi sejak tahun 1995 lalu, karena disinyalir tidak mengantongi izin.

Untuk itu, pemerintah harus lebih tegas dalam hal ini. Kebun Alur Surian seluas 287,35 hektar itu dianggap telah melakukan kelalaian dan telah melawan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya tidak akan berhenti mendukung pemerintah, sebab saya tidak punya kepentingan atas lahan tersebut. Ini murni untuk kepentingan masyarakat dan daerah," tegas Suprianto.

Ia berharap, pemkab dapat mencontoh Kabupaten Riau yang mampu menertibkan perkebunan illegal yang tidak mengantongi izin.

"Sudah beberapa tahun ini perkebunan kelapa sawit Alur Surian juga tidak pernah lagi membayar PBB nya, kami sangat berharap agar DPRK dan bupati bersikap tegas untuk menindak tegas perkebunan kelapa sawit Alur Surian, yang sejak tahun 1995 tidak mengantongi izin," demikian pinta Suprianto. S,Kep penuh harap. [w1]
Komentar

Tampilkan

Terkini