-->








Buruh Rayakan May Day

01 Mei, 2015, 09.04 WIB Last Updated 2015-05-01T07:37:41Z
JAKARTA - Tepat pada 1 Mei ini seluruh buruh di dunia merayakan 'Hari Raya' atau biasa disebut May Day. Ribuan buruh akan merayakan dengan turun ke jalan-jalan.

"Kita menyampaikan selamat merayakan hari Mayday 2015. Peringatan Hari Buruh Internasional jadi momentum membangun kebersamaan antara pemerintah, pengusaha dan pekerja agar lebih harmonis secara nasional," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam pernyataannya, seperti dikutip Jumat (1/5/2015).

Hanif mengatakan pemerintah mempersilakan para buruh/pekerja dan serikat buruh/serikat pekerja (SP/SB) akan menyampaikan aspirasi, usulan maupun tuntutannya secara baik, tertib dan tidak mengganggu kepentingan umum. Selain merayakan Mayday dengan melakukan unjuk rasa atau demo dalam menyampaikan aspirasinya, para pekerja/buruh pun diharapkan dapat merayakan Mayday dengan kegiatan-kegiatan lain yang bersifat positif,

"Perayaan mayday juga dapat dilakukan dengan berbagai kegiatan misalnya bakti sosial, seminar, lokakarya, olahraga serta mengefektifkan dialog sosial serta sikap saling pengertian dan kerjasama dengan pengusaha," ujar Hanif.

Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh. Salah satunya adalah dengan penerapan Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program Negara yang bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia "Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan awal penyelenggaraan jaminan sosial yang terintegrasi dan diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tutur politisi PKB ini.

Melalui program jaminan sosial terutama bagi pekerja, hal ini dapat menanggulangi resiko-resiko kerja sekaligus akan menciptakan ketenangan kerja yang akan membantu meningkatkan produktivitas kerja. Dalam program SJSN para pekerja mendapatkan perlindungan yang meliputi 5 (lima) program, yaitu program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian bagi seluruh penduduk dan pekerja yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

Seiring pemberlakuan Undang-undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dimana terhitung sejak 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan telah beroperasi menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi paling lambat pada 1 Juli 2015, yang hanya tinggal beberapa hari lagi.[Detik]
Komentar

Tampilkan

Terkini