-->








Kapolri Tidak Punya Kewenangan Intervensi

02 Mei, 2015, 21.03 WIB Last Updated 2015-05-02T14:03:22Z
JAKARTA - Penyidik tidak bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk oleh seorang presiden.

"Penyidik itu mandiri. Benar Presiden atasan Kapolri, tapi Kapolri pun tidak punya kewenangan intervensi," kata Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Umar Husain, saat diskusi di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat (Sabtu, 2/05)

Disamping hal itu, Umar mengatakan sangat sulit untuk menilai apakah penangkapan yang dialami penyidik KPK, Novel Baswedan adalah bentuk kriminalisasi atau bukan. Menurutnya, lebih baik melihat kasus yang dialami Novel apa yang tersaji di permukaan.

"Baik polisi atau Novel memiliki saluran hukum untuk melakukan pembuktian. Novel pun bisa mengajukan praperadilan," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta polisi segera membebaskan Novel Baswean. Novel Baswedan ditangkap polisi pada Jumat dinihari.[rmol]
Komentar

Tampilkan

Terkini