-->

Mahasiswa Kembali Tuntut Sekda Lhokseumawe Dicopot

21 Mei, 2015, 19.58 WIB Last Updated 2015-05-21T12:59:13Z
LHOKSEUMAWE - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), menuntut Sekdako Lhokseumawe Dasni Yuzar dicopot dari jabatannya.

Pasalnya, Dasni Yuzar telah berstatus terdakwa korupsi dalam kasus dana hibah yang diterima oleh Yayasan Cakra Donya Lhokseumawe dari APBA tahun 2010 sebesar Rp1 miliar.

Tuntutan itu disampaikan oleh puluhan mahasiswa saat berunjuk rasa, di Kantor Walikota Pemko Lhokseumawe, Jln. Merdeka 1, Kamis (21/5/2015).

Koordinator Aksi, Mufti Umam, dalam orasinya mendesak Walikota Lhokseumawe, Suadi Yahya untuk segera mencopot Dasni Yuzar dari jabatan sekda.

"Apabila hal itu tidak segera dilakukan, maka kami meminta Walikota Lhoseumawe, Suadi Yahya segera mundur dari jabatannya karena ikut membela pelaku korupsi," tegasnya diikuti puluhan mahasiswa lainnya sambil meneriakkan yel-yel.

Mahasiswa juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Lhokseumawe. Dan kepada Jaksa diminta untuk tidak memihak dalam memutuskan perkara korupsi yang dilakukan oleh Sekda Lhoseumawe, Dasni Yuzar.

Pada kesempatan itu mahasiswa mengajak seluruh masyarakat Kota Lhokseumawe untuk mengawal kinerja Pemerintah agar tidak kembali melakukan tindak pidana korupsi.

Amatan lintasatjeh.com, setelah beberapa lama melakukan orasi para pengunjuk rasa tersebut diterima Asisten III Miswar, SE.,M.S.P.

Dirinya menyampaikan bahwa Sekda Kota Lhokseumawe Dasni Yuzar, sedang mengikuti sidang di Banda Aceh terkait kasus korupsi dana Hibah dari Pemerintah Aceh Tahun 2010 sebesar Rp1 miliar.

Asisten III juga sudah berkordinasi dengan Walikota dan bersama tim evaluasinya. Walikota juga sangat menghargai para pengunjuk rasa dalam melakukan aspirasinya terkait kasus korupsi yang dilakukan oleh Sekda Kota Lhokseumawe.

Pihaknya sangat berharap kepada para pengunjuk rasa harus bersabar, karena Walikota Lhokseumawe masih berada di Jakarta dalam rangka menghadiri pertemuan pembahasan rencana pembangunan wawasan ekonomi khusus Kota Lhokseumawe yang dihadiri oleh enam Menteri di bawah koordinator Kementerian Kemaritiman.

"Kami tidak mempunyai wewenang untuk mencopot jabatan Sekda Kota Lhokseumawe terkait kasus ini," ujar Asisten III.

Menurutnya, yang mempunyai wewenang adalah Walikota Lhokseumawe dan bersama tim evaluasinya untuk mencopot jabatan Sekda.

Pada pukul 12:40 WIB, massa membubarkan diri, dan aksi berlangsung aman dan tertib.[pin]
Komentar

Tampilkan

Terkini