-->

PA PAM PTPN I Tualang Sawit Dinilai Arogan

22 Mei, 2015, 02.23 WIB Last Updated 2015-05-22T00:57:19Z
ACEH TIMUR - Perusahaan BUMN yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, yaitu PT. PTPN-I Kebun Tualang Sawit diduga menggarap lahan hutan produksi yang berlokasi di kecamatan Birem Bayeun kabupaten Aceh Timur.

Lahan yang digarap itu diluar dari areal HGU yang seharusnya. Padahal lahan itu, kini telah menjadi HTR lahan masyarakat kelompok tani Bina Bersama.

Adanya dugaan penggarapan lahan diluar lahan masyarakat yang telah dibebaskan dan termasuk kawasan hutan produksi itu sudah diketahui pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Sarolangun. Dan kegiatan perusahaan PT. PTPN I sudah ditegur oleh pihak Dinas Kehutanan, namun aktivitas perusahaan yang telah menanam lahan itu dengan Kelapa Sawit sejak tahun 1996 sampai saat ini masih tetap berjalan, seperti melakukan pemanenan terhadap kebun kelapa sawit yang ditanam diatas lahan tersebut.

Padahal lahan itu pada tahun 2010 telah disahkan menjadi lahan HTR kelompok Tani Bina Bersama.

Hal itu dikatakan oleh Tgk. Anas Penasehat Kelompok Tani Bina Bersama kepada lintasatjeh.com, Kamis (21/5/2015).

Kata dia, diatas lahan yang diduga Hutan Produksi dan lahan HTR itu juga sudah dibangun perumahan karyawan dan masih berdiri kokoh. Padahal konon pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Atim sudah mengetahui aktifitas perusahaan PTP yang diduga menggarap Hutan Produksi.

Sementara itu, menurut T. Tarmizi selaku Korlap di HTR Bina Harapan menyampaikan, PTPN I juga memiliki Pa PAM (Perwira Pengamanan_red) yang merupakan anggota Polres Langsa yakni Iptu Dailami yang ditugaskan untuk melakukan pengamanan perkebunan.

Namun Iptu Dailami dinilai arogan, karena pada hari Kamis 21 Mei 2015 sekira pukul 10.00 pagi, Iptu Dailami melakukan perusakan dan pembongkaran gubuk milik kelompok Tani Bina Bersama. Gubuk yang dirusak kemudian diangkat truk dan dibawa ke kantor Manager PTPN I Tualang Sawit.

"Dan saat Pa PAM membongkar gubuk sempat ditanya oleh Ari pemilik gubuk, dengan nada tinggi Pa PAM (Dailami) menjawab ini perintah Kapolres langsung," ungkapnya.

"Ketika Ari meminta surat tugas, Pa PAM menjawab lagi dengan nada tinggi tidak ada surat perintah, saya langsung diperintah kapolres melalui handphone. Sontak Ari langsung diam," jelas T. Tarmizi.

Kata T. Tarmizi, kita harapkan aparat Kepolisian tidak semena-mena kepada masyarakat.

Kemudian, kami semua bersama anggota kelompok tani, hari ini hadir dan berkumpul tujuan kami untuk menebang pohon kelapa sawit yang ditanam PTPN I diluar HGU dan di dalam lahan HTR milik kelompok tani Bina Bersama sebagai pembatas antara HGU dengan lahan HTR.

"Namun kami dilarang oleh pihak PTPN I," tegas Tarmizi.

Sedangkan Pimpinan PT. PTPN I yang diwakili Askep wilayah A. Mohd. Azim, Sf, yang menemui masyarakat kelompok Harapan Tani pada saat kelompok masyarakat akan melakukan penebangan pohon kelapa sawit tersebut. Askep meminta agar jangan melakukan pemotongan pohon kelapa sawit, karena hari Senin (25/5/15), Manajemen PTPN I Tualang Sawit diundang oleh polres untuk pembahasan persoalan lahan yang tumpang tindih.

Askep juga menyampaikan langsung kepada masyarakat dan pemilik gubuk yang dirusak oleh Pa PAM, dirinya akan bertanggung jawab dan meminta waktu selama tiga hari untuk mengganti gubuk tersebut.

"Saya baru bertugas selama satu minggu di kebun Tualang Sawit, saya tidak tahu persoalan selama ini, antara lahan PTPN I Kebun Tualang Sawit yang tumpang tindih dengan lahan HTR dan juga ada yang berada diluar HGU serta masuk kedalam kawasan hutan produksi," pungkasnya.[w4]
Komentar

Tampilkan

Terkini