-->








Pakai Rok Panjang, Siswi Muslim Ini Tak Boleh Sekolah

02 Mei, 2015, 21.49 WIB Last Updated 2015-05-02T14:50:12Z
PRANCIS - Sarah K, salah satu SMP di Timur Laut Prancis memulangkan siswi usia 15 tahun lantaran mengenakan rok panjang.

Ironisnya, kejadian yang menimpa siswi malang itu terjadi dua kali dalam minggu terakhir,

Alasan yang dikemukakan pihak sekolah karena busana yang dikenakannya terlalu mencolok dari segi agama.

Kepala sekolah SMP Léo Lagrange di Charleville-Mézières memutuskan, rok hitam panjang yang dikenakan siswi tersebut bertabrakan dengan aturan. Ia pun menulis surat kepada orang tua siswi bahwa putri mereka telah dikirim pulang berganti busana lebih tepat.

Tak ayal, kejadian tesrebut membuat marah para Netizen dan juga umat Islam di negara tersebut karena dinilai diskriminatif.

Terkait kejadian tersebut, ibu siswi tersebut mengatakan, sekolah terlalu berlebihan. Ibu Sarah dalam sebuah wawancara kepada majalah Prancis L'Obs mengaku, orang tua tidak pernah meminta Sarah mengenakan jilbab.

Meski dengan kesadaran sendiri, Sarah berjilbab. Dari lima saudara kandungnya hanya satu yang tidak mengenakan.

"Sekitar setahun yang lalu, dia mulai memakai jilbab, seperti yang saya lakukan. Tapi setiap pagi saat ke sekolah, ia melepaskannya karena ia tahu itu dilarang," ujar Ibu si siswi dilansir dari New York Times, Sabtu (2/5/2015).

Polemik Sarah dipulangkan ke rumah mendapat tanggapan dari Patrick Dutot, Direktur pendidikan Departemen Perancis yang mencakup Charleville-Mézières. Ia mengatakan rok panjang merupakan tanda identitas

"Mereka datang dengan pakaian yang menunjukkan afiliasi yang kami hormati Tetapi ketika ke sekolah, Anda harus kembali ke ruang republik dan sekuler (simbol keagaaman dilepas). Tapi mereka hanya melepas jilbab saja," terangnya.

Bagaimana tanggapan Sarah dengan kejadian yang menimpanya? kepada sebuah koran lokal L'Ardennais gadis ini menerangkan, rok panjang tersebut salah satu dari dua rok yang dibeli bersama ibunya di salah satu toko.

Ia berpendapat, rok tersebut bukan simbol agama dan seharusnya tak dilarang dikenakan. "Rok itu benar-benar tidak ada yang istimewa. Itu sangat sederhana. Tidak ada yang mencolok tentang hal itu," ujar Sarah.

Untuk diketahui, sebuah undang-undang tahun 2004 di Prancis melarang siswa sekolah dasar dan menengah mengenakan tanda-tanda afiliasi agama mereka ke sekolah, termasuk kupluk bagi orang Yahudi, salib bagi orang Kristen dan jilbab bagi umat Islam.[Tribunnews]
Komentar

Tampilkan

Terkini