-->








Jalan Penghubung Kecamatan Kluet Utara ke Kluet Tengah Memprihatinkan

02 Mei, 2015, 22.43 WIB Last Updated 2015-05-02T15:44:24Z
ilustrasi
BANDA ACEH - Kondisi badan jalan penghubung dari Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara sampai ke Kemukiman Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, yang jaraknya diperkirakan mencapai 20 kilometer saat ini cukup memprihatinkan. Hampir semua sisi badan jalan tersebut dipenuhi lubang ukuran besar dan kecil.

Keadaan seperti itu sangat menyulitkan para pengendara roda dua dan roda empat. Kerusakan ini sejak 2010 akibat sering lalu-lalangnya truk pengangkutan batu bijih besi via jalan ini.

“Hingga saat ini kondisi jalan tersebut masih memprihatinkan karena masih dalam kondisi rusak berat terutama jalan dari gampong Krueng Kluet hingga ke Mersak, yang belum sama sekali dibangun. Rusaknya jalan ini membuat lintas kota fajar-menggamat terganggu,” demikian pernyataan yang disampaikan Ketua Solidaritas untuk Rakyat Daerah Terpencil (SuRaDT), Delky Nofrizal Qutni, Sabtu (2/5/2015).

Rusaknya aksesibilitas jalan tersebut membuat kecamatan Kluet Tengah kian terisolir, apalagi jalan ini merupakan lintas utama yang digunakan untuk mengangkut komoditi hasil perkebunan dan pertanian milik masyarakat. Belum lagi, tingginya jumlah kecelakaan yang terjadi dijalan tersebut. Bahkan, pada desember 2014 yang lalu di kawasan ini mengalami longsor tidak kurang dari 20 titik.

Melihat kondisi memprihatinkan tersebut, kami dari Solidaritas untuk Rakyat Daerah Terpencil (SuRaDT), Ikatan Pemuda Mahasiswa Kluet Tengah (IPMA KluT) dan Komunitas Intelektual Santri dan Mahasiswa Aceh (KISMA ACEH) menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak Pemerintah Aceh Selatan dan Provinsi Aceh untuk segera membangun jalan dari Krueng Kluet ke Manggamat Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan mengingat hal ini merupakan akses satu-satunya bagi masyarakat.

2. Apabila pemerintah Aceh Selatan juga tidak segera membangun jalan ini dengan alasan tidak adanya anggaran pada APBK Aceh Selatan. Maka kami mendesak agar jalan tersebut ditingkatkan statusnya menjadi jalan provinsi untuk dapat dibangun melalui APBA. Mengingat hal tersebut sangat memungkinkan dan tidak bertentangan secara aturan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah  nomor .34 tahun 2006 tentang Jalan.

Demikian pernyataan ini kami buat dengan harapan jalan tersebut akan menjadi prioritas jalan yang akan segera dibangun.[pin]
Komentar

Tampilkan

Terkini