-->

Sidang Paripurna Pandangan DPRK Aceh Timur Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2014

27 Mei, 2015, 16.54 WIB Last Updated 2015-05-27T10:48:52Z
ACEH TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Aceh Timur, Rabu 27 Mei 2015 menggelar sidang paripurna dengan agenda pembacaan pandangan DPRK Aceh Timur terhadap Laporan Pertangungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Timur tahun anggaran 2014. Acara sidang paripurna berlangsung di auala serbaguna, Pendopo Idi.

Wakil I Ketua DPRK Samsul Akbar, yang didampingi Wakil Ketua II Ramlan memimpin dan membuka langsung agenda sidang paripurna tersebut yang dihadiri 22 anggota DPRK Aceh Timur.

Dalam sidang paripurna pembacaan pandangan DPRK itu, dihadiri Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul Bin Syama'un, dan sejumlah pejabat dilingkungan Pemda Aceh Timur.

Sebelum LKPJ Bupati Aceh Timur disahkan terlebih dahulu DPRK menyampaikan pendapat akhir mereka terkait kinerja Bupati dan jajaran birokrasi Pemkab Aceh Timur selama kurun waktu setahun.

M. Kasem Anggota DPRK Aceh Timur dari Fraksi Partai Aceh, meyampaikan pandangan terkait LKPJ Bupati Aceh Timur Tahun 2014. Menurutnya, setelah membaca LKPJ Bupati Aceh Timur Tahun 2014 sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan tidak sedikit melenceng dari dengan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati periode 2012-2017. [Iskandar]
Komentar

Tampilkan

Terkini