-->

Bagaimana Hukumnya Jika Seseorang yang Berpuasa Lupa Niat?

17 Juni, 2015, 22.56 WIB Last Updated 2015-06-17T15:57:09Z
Besok, Kamis (18/6/2015) umat Islam mulai menjalankan ibadan puasa wajib, Puasa Ramadan. Secara bahasa, puasa (shaum) bermakna menahan diri (imsak) dari makan, minum, dan hal lain yang membatalkannya. Bagaimana jika seseorang yang berpuasa tidak berniat?

Berikut ini penjelasan KH Marsudi Syuhud,Pengasuh Pesantren Ekonomi Darul Uchwah, Kedoya, Jakarta.

Ibadah puasa termasuk kategori ibadah mahdah yang pelaksanaannya sangat tergantung dengan niatnya. Para Ulama sepakat, niat dalam puasa Ramadan merupakan suatu keharusan yang menjadi faktor pembeda antara ibadah dan aktivitas biasa.

Dalam hadis Nabi yang diriwayatkan sahabat Umar bin Khattab dijelaskan, “Setiap perbuatan itu hanya dinilai berdasarkan niatnya. Dan, seseorang itu hanya akan memperoleh sesuai dengan apa yang diniatkannya.”

Sesuatu niat dalam ibadah, harus memenuhi beberapa kriteria yang disesuaikan dengan ibadah yang akan dikerjakan. Untuk niat puasa, ada dua kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, bermaksud mengerjakan puasa, yang masuk kategori; qosdul fi’li.

Kedua, menyatakan puasa apa yang akan dikerjakan, misalnya puasa Ramadan, puasa kaffarah, atau puasa nadzar, yangmana hal ini masuk ketegori Atta’yin. Adapun yang menyempurnakan adalah menegaskan fardhu atau sunnahnya puasa yang akan dikerjakan, yang masuk ketegori; Atta’arrudl. Lantas, menegaskan bahwa puasa yang akan dikerjakannya itu semata-mata karena Allah Swt.

Dalam hadis Nabi yang diriwayatkan sahabat Umar bin Khattab dijelaskan, “Setiap perbuatan itu hanya dinilai berdasarkan niatnya. Dan, seseorang itu hanya akan memperoleh sesuai dengan apa yang diniatkannya.”

Dalam kitab Al Fiqhu Al Islami wa Adhilatuhu dijelaskan bahwa niat adaah i’tikad tanpa ragu untuk melaksanakan amal. Dalam hal puasa Ramadhan, kapan saja terbersit dalam hati di waktu malam bahwa besok adalah Ramadhan dan akan berpuasa, maka itulah niat.

Lantas bagaimanakah jika kiat lupa membaca niat untuk puasa Ramadhan pada malam hari, padahal malam itu juga makan sahur. Apakah secara otomatis sahur dapat dianggap sebagai niat, mengingat sahur sendiri dilakukan karena ingin berpuasa esok hari?

Imam Syafi’I berpendapat bahwa makan sahur tidak dengan sendirinya dapat menggantikan kedudukan niat, kecuali apabila terbersit (khatara) dalam hatinya maksud untuk berpuasa. Sedangkan menurut mazdhab lain ada keterangan tambahan. Jika sahur dilakukan pada waktunya (lewat tengah malam), maka tanpa niatpun dinilai cukup. Tetapi jika makan dan minum diluar waktu sahur (sebelum tengah malam) maka diperlukan niat berpuasa untuk esok hari.

Niat merupakan rukun puasa yang merupakan unsur dasar dari setiap ibadah. Oleh sebab itu, tidaklah sah puasa seseorang jika tidak disettai dengan niat. Dan jika telah dinyatakan bahwa niat puasa fardlu itu harus dilakukan pada malam hari, maka tidak sah berniat pada terbit fajar atau sesudahnya.

Dengan demikian jika seseorang tidak berniat puasa Ramadan pada malam harinya, maka tidaklah puasanya, sehingga ia wajib melakukan qadha. Namun demikian tidaklah ia berdosa karenanya, jika tidak berniatnya itu disebabkan karena utzur, seperti lupa atau tertidur sampai masuk waktu subuh.

Selain itu ia tetap berlaku dan bertindak sebagaimana layaknya orang yang sedang berpuasa, lantaran ia tidak termasuk orang yang diberi keringanan untuk meniggalkan puasa yang memperoleh kebasan berbuka.

Untuk kehati-hatian, sebaiknya saat malam pertama bulan Ramadhan, kita berniat untuk melaksanakan puasa Ramadan 1 bulan penuh sebagai pelaksanaan ibadah karena Allah Swt sebagai antisipasi jika pada suatu malam kita terlupa melaksanakan niat puasa. Mengingat kewajiban puasa Ramadan 1 bulan penuh.

Pendapat ini termaktub dalam kitab Subulus Salam yang menulis pendapat yang disandarkan kepada Imam Ahmad. Bila seseorang berniat puasa Ramadan 1 bulan penuh pada awal, sudah dianggap cukup.

Lalu, setiap malam sebelum memulai puasa, kita perlu melakukan niat kembali. Dalam hal lupa atau karena tertidur hingga masuk waktu mulai pelaksanaan puasa, niatnya sudah dicakup pada niat yang global pada awal bulan ramadhan tadi. Wallahu a’lam bish shawab.[Bisnis]
Komentar

Tampilkan

Terkini