-->

Di Negara Ini, Kepergok Bercinta Dihukum Penjara

02 Juni, 2015, 20.56 WIB Last Updated 2015-06-02T13:57:05Z
BELFAST - Pemerintah Irlandia Utara melarang paktek prostitusi di negara tersebut. Pelarangan itu dibakukan dalam bentuk undang-undang yang berlaku sejak 1 Juni 2015.

Undang-undang tersebut adalah yang pertama dan satu-satunya yang diterapkan di negara yang menjadi bagian dari Inggris Raya. Bagi mereka yang tertangkap membayar untuk bercinta, akan dikenai hukuman satu tahun penjara dan membayar denda sejumlah uang.

Dikatakan bahwa undang-undang baru ini adalah bagian dari undang-undang Perdagangan dan Eksploitasi Manusia 2015, yang diajukan oleh Democratic Unionist Party pimpinan Lord Maurice Morrow, tahun lalu.

Dalam sebuah pernyataan, ia mengatakan undang-undang ini mungkin tidak mampu memberantas perdagangan manusia, namun tetap harus mencobanya. "Akan mengirim pesan kuat bahwa masyarakat kita tidak akan mentolerir perdagangan manusia dan kita tidak akan membiarkan para korban kejahatan tersebut."

Kepala Police Service of Northern Ireland (PSNI) Inspektur Tim Mairs mengatakan telah mengambil tindakan untuk meningkatkan kesadaran petugas kepolisian terhadap undang-undang baru tersebut.

"Setelah berkonsultasi dengan Kejaksaan, polisi akan menegakkan undang-undang baru sejalan dengan pengaturan peradilan pidana yang ada," katanya seperti yang dilansir RT News pada Selasa, 2 Juni 2015.

Sementara itu, kritikus berpendapat undang-undang baru tersebut akan mendorong lebih banyak praktek prostitusi berkembang di selatan, yang berbatasan dengan Republik Irlandia.

Selain itu, seorang pekerja sosial yang berkonsentrasi terhadap nasib Pekerja Seks Komersial, Laura Lee telah mengumumkan ia akan mengajukan banding terhadap undang-undang tersebut di pengadilan tinggi Belfast. Lee mengatakan undang-undang tersebut menempatkan perdagangan seks dalam bahaya.

"Dengan memperkenalkan hukum tersebut, politisi mengirimkan pesan yang jelas kepada masyarakat pekerja seks bahwa mereka tidak peduli tentang kami, salah satu kelompok yang paling negatif dalam stigma masyarakat." tegasnya.[Tempo]
Komentar

Tampilkan

Terkini