-->

Ketua AMOI: Media Online Tidak Bisa Diintervensi

28 Juni, 2015, 19.00 WIB Last Updated 2015-06-28T23:19:03Z
JAKARTA - Aliansi Media Online Dan Telekomunikasi Indonesia (AMOI) turut mengecam adanya oknum wartawan media cetak yang berusaha mengintervensi pemberitaan media online lintasatjeh.com terkait dugaan mark up ganti rugi lahan untuk pusat pasar tradisional milik Asiong di Kebun Tengah, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

Ketua AMOI Moch. Efendi, SH menilai aktor dan oknum pejabat yang terlibat kasus tersebut berupaya membungkam mekanisme pemberitaan dan perkembangan teknologi yang pesat saat ini.

"Saya mengingatkan para pejabat terutama oknum yang terlibat kasus dugaan mark up ganti rugi lahan pasar tradisional tersebut, jangan memanfaatkan wartawan untuk mengamankan kasusnya," tegas pendiri media online beritalima.com ini.

Media online lintasatjeh.com, saya lihat dalam menyajikan pemberitaan sudah sesuai kode etik jurnalis dan informasi yang dipublikasikan berasal dari sumber-sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Jadi, kenapa masih ada oknum wartawan yang bisa diperalat oleh oknum pejabat untuk mengintervensi pemberitaan lintasatjeh.com terkait kasus itu," tanya Ketua AMOI heran.

"Intinya, media online tidak bisa diintervensi oleh media besar sekalipun," pungkas pria lulusan Taplai Lemhannas RI Wilayah Jawa Timur Tahun 2014 ini kepada lintasatjeh.com, Minggu (28/6/2015).[Redaksi]
Komentar

Tampilkan

Terkini