-->

LBH Iskandar Muda Desak Kejari Kuala Simpang Usut Tuntas Kasus Ganti Rugi Tanah Milik Asiong

22 Juni, 2015, 04.47 WIB Last Updated 2015-06-22T02:19:15Z
BANDA ACEH - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Iskandar Muda, H. A. Muthallib IBR, SE, SH, Msi, menyampaikan keprihatinannya atas terjadinya konspirasi dan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan kegiatan ganti rugi lahan milik Asiong untuk lokasi pembangunan pasar tradisional di Kebun Tengah, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

Oleh karenanya, dirinya mendesak pihak Kejaksaan Negeri Kuala Simpang agar berani mengusut tuntas kasus yang diduga kuat banyak melibatkan para oknum pejabat eksekutif serta legislatif di kabupaten yang terkenal dengan julukan Bumi Raja Muda Sedia tersebut.

"Kegiatan ganti rugi yang telah menguras uang negara Rp.2,5 Milyar itu, terbukti tidak ada perencanaan dalam dokumen," ungkapnya, Minggu (21/6/2015).

Dari hasil pengakuan dari mantan Kadisperindagkop Aceh Tamiang, Abdul Hadi, yang menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah mengusulkan kegiatan tersebut, telah menjadi pembuktian awal bahwa proses ganti rugi lahan milik Asiong untuk lokasi pembangunan pasar tradisional di Kebun Tengah, Desa Bukit Rata. Jelas terindikasi adanya konspirasi dan juga berpotensi munculnya tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"Ditambah lagi dengan adanya pengakuan dari sebagian besar anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Tamiang, Tahun 2014, yang membeberkan bahwa usulan tersebut tidak pernah dibahas dalam sidang-sidang Banggar DPRK Aceh Tamiang," terang H. A. Muthallib IBR, SE, SH, Msi.

"Sangatlah aneh bila tanpa ada usulan dari Disperindagkop dan tanpa dibahas oleh Banggar DPRK Aceh Tamiang, namun secara tiba-tiba pada tanggal 5 September 2014, muncul anggaran ganti rugi lahan untuk pusat pasar tradisional tersebut, di APBK Perubahan 2014 dengan anggaran sebesar RP 2,5 Milyar dan ditetapkan dalam Qanun APBK P No.5 Tahun 2014," imbuhnya.

Adapun yang menjadi pertanyaan besar bagi kita semua pada saat ini, siapa sesungguhnya yang telah nekad bermain curang dalam permasalahan ini?

Menurut H. A. Muthallib IBR, pembuktian adanya konspirasi jahat dan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan ganti rugi lahan milik Asiong untuk lokasi pembangunan pasar tradisional di Kebun Tengah, semakin terlihat secara terang benderang setelah mendengar pengakuan Pj. Datok Desa Buket Rata, Kecamatan Kejuruan Muda.

Pj. Datok Desa Buket Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, yang bernama Anggi Fahrian pernah mengungkapkan bahwa tanah milik Asiong seluas 12.000 M2 di Kebun Tengah akan dijual seluas 10.000 M2 (satu hektar_red), kepada pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk dijadikan lokasi pembangunan "Gudang Bongkar Muat".

Dari awalnya saja sudah ada pembohongan terhadap Pj. Datok Desa Buket Rata. Selain itu, Pj. Datok juga pernah menerangkan bahwa perbandingan harga tanah Asiong untuk dipinggiran jalan sekitar Rp.260 ribu s/d Rp.280 ribu. Dan untuk harga ke dalamnya lebih murah lagi.

Selain itu, Pj. Datok Desa Buket Rata juga turut membeberkan bahwa harga tanah milik Asiong yang bernilai sejumlah Rp.2,5 Milyar, sangatlah tidak pantas. Namun menurutnya, harga setinggi itu adalah hasil rembukan dari orang-orang yang mengikuti rapat di ruang Sekda pada tahun 2014 lalu

"Tragisnya lagi, persoalan persen jual beli tanah untuk desa dan untuk kecamatan belum diberikan oleh si pemilik tanah yang terkenal dengan nama Asiong," cetus H. A. Muthallib IBR, dengan nada kesal.

"Didasari oleh segala uraian di atas, maka selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Iskandar Muda, saya memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan ganti rugi lahan milik Asiong untuk lokasi pembangunan pasar tradisional di Kebun Tengah, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, sudah cukup bukti adanya konspirasi dan dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara," jelas H. A. Muthallib IBR.

"Kejaksaan Negeri Kuala Simpang harus berani usut secara transparan dan tuntas kasus ganti rugi tanah Asiong di Kebun Tengah, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, yang katanya untuk lokasi pasar tradisional. Jikalau pihak Kejari Kuala Simpang mendiamkan kasus ini, maka kita akan melaporkan ke Kajati Aceh," demikian ditegaskan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Iskandar Muda, H. A. Muthallib IBR, SE, SH, Msi yang juga Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Aceh.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Simpang, Amir Syarifuddin, melalui Kasi Intel, Muhammad Arfi, SH, Kamis (18/6/15) kemarin, kepada lintasatjeh.com, menjelaskan bahwa saat ini telah meminta keterangan dari beberapa pihak yang mengetahui proses permasalahan tentang kasus tersebut.

"Keterangan dari beberapa pihak yang diperiksa, barulah nantinya dapat disimpulkan tentang ada atau tidaknya ditemukan peristiwa pidana dalam proses pelaksanaan ganti rugi lahan untuk Pasar Tradisional di Minuran," ungkap Kasi Intel, Muhammad Arfi, SH.

Muhammad Arfi menerangkan bahwa sampai saat ini sudah 25 (dua puluh lima) orang yang dipanggil dan diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Kuala Simpang.
"Adapun pihak-pihak yang telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejari Kuala Simpang diantaranya sejumlah enam anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Tamiang, Tahun 2014, PAPK Pemerintah Kab. Aceh Tamiang. Pelaksana Program, yakni Disperindagkop dan pihak ke tiga, yakni penyedia tanah," jelas Muhammad Arfi.

"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan kedepan masih banyak pihak-pihak yang akan diperiksa oleh pihak penyidik Kejari Kuala Simpang," pungkas Kasi Intel, Muhammad Arfi, SH.[Redaksi]
Komentar

Tampilkan

Terkini