-->

Mantan Kadisperindagkop Aceh Tamiang Bungkam Soal Ganti Rugi Tanah Pasar Tradisional Minuran

07 Juni, 2015, 02.58 WIB Last Updated 2015-06-07T05:15:53Z
ACEH TAMIANG - Publik terperangah terkait mencuatnya berita heboh yang disampaikan Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal M, SH, tentang adanya indikasi tindak pidana korupsi ganti rugi lahan untuk lokasi pusat pasar tradisional di Desa Minuran, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. (Baca : LembAHtari Endus Indikasi Mark Up Ganti Rugi Lahan Pasar Tradisional Minuran)

Untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut, lintasatjeh.com, berupaya mengkonfirmasi mantan Kadisperindagkop kabupaten tersebut, Abdul Hadi, melalui telepon selulernya bernomor : 08137730XXXX, Sabtu (6/6/2015).

Ironisnya, sang mantan Kadisperindagkop Aceh Tamiang yang diduga kuat sebagai salah seorang oknum yang terlibat dalam indikasi kejahatan pencurian uang negara tersebut, tidak mengangkat telepon selulernya dan sampai berita ini diturunkan, smspun tidak dibalas olehnya.

Ada kesan bahwa saat ini Abdul Hadi lagi diterpa rasa ketakutan untuk memberikan penjelasan tentang adanya indikasi mark up (tindak pidana korupsi_red), ganti rugi lahan untuk lokasi pusat pasar tradisional di Desa Minuran tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Ketua LSM Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin, memberikan apresiasi kepada Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal M, SH, yang telah berani membongkar tentang dugaan kejahatan yang ditengarai melibatkan banyak pihak (jama'ah_red), baik dari pihak oknum eksekutif, oknum legislatif dan juga dari oknum pengusaha.

"Jika diperlukan, FPRM siap berpartisipasi aktif untuk membongkar permasalahan tentang dugaan adanya kejahatan ala komunitas tikus pada ganti rugi lahan untuk lokasi pusat pasar tradisional di Desa Minuran," ungkap Nasruddin.

Dianya menerangkan bahwa kejahatan tentang tindak pidana korupsi di Kabupaten Aceh Tamiang ditengarai sudah menggurita dan berada pada tahap yang sangat kronis sekali.

"Pembangunan rumah untuk masyarakat miskin, bahkan bantuan untuk pembangunan tempat ibadah saja ada indikasi kejahatan korupsi. Apalagi tentang perihal yang lain? Bila tidak percaya, mari sama-sama kita bongkar tentang dugaan kejahatan yang tersembunyi di Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang. Apakah masyarakat Aceh Tamiang mengetahui tentang hal itu?" tanyanya sembari tersenyum.

Nasruddin juga menyampaikan keprihatinannya terhadap sikap mantan Kadisperindagkop Aceh Tamiang, Abdul Hadi yang saat ini terkesan enggan untuk memberikan keterangan tentang adanya indikasi kejahatan tindak pidana korupsi yang diduga kuat melibatkan dirinya serta ditengarai melibatkan banyak oknum pejabat lainnya di kabupaten yang terkenal dengan sebutan negeri Raja Muda Sedia tersebut.

"Selama ini Abdul Hadi diduga diintervensi dan juga ditengarai telah terkena ancaman oleh oknum kekuatan besar yang sedang berupaya cuci tangan dalam permasalahan ini. Sehingga ada kesan bahwa saat ini Abdul Hadi seperti manusia yang secara tiba-tiba terserang penyakit tuli dan juga bisu," imbuhnya lagi.

"Ada dugaan bahwa Abdul Hadi akan dijadikan sebagai tumbal atas indikasi adanya tindak pidana korupsi pada ganti rugi lahan untuk lokasi pusat pasar tradisional di Desa Minuran, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang," pungkas Ketua FPRM Aceh, Nasruddin.

Informasi terbaru yang diperoleh lintasatjeh.com, bahwa kasus ini sudah dalam tahap penyidikan dari pihak Kejaksaan Negeri Kuala Simpang.

"Saya dengar, Kejaksaan sudah melakukan penyidikan. Silahkan konfirmasi langsung ke Kejaksaan Negeri Kuala Simpang," demikian jawab singkat Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal M, SH.[@redaksi]
Komentar

Tampilkan

Terkini