-->








MaTA Laporkan 15 Kasus Kejahatan Lingkungan ke Menteri

29 Juni, 2015, 21.52 WIB Last Updated 2015-06-29T14:53:23Z
BANDA ACEH - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama beberapa LSM lainnya yang ada di Indonesia, melakukan pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia, Siti Nurbaya Bakar di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta pada Kamis, 25 Juni 2015 lalu.

Aktivis MaTA Baihaqi, Senin (29/6/2015) mengatakan, dalam pertemuan ini elemen sipil dari Aceh juga turut hadir Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh dan BYTRA. Pertemuan ini merupakan inisiatif masyarakat sipil di Indonesia untuk menyampaikan beberapa persoalan lingkungan hidup dan kehutanan yang selama ini terjadi.

Dari Aceh, lanjutnya, sedikitnya ada 15 kasus yang disampaikan kepada Menteri LHK yang terdiri dari kasus indikasi korupsi kehutanan dan juga kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan. Salah satu kasus yakni pemberian izin kepada PT Indo Sawit Perkasa di Subulussalam yang masuk dalam Kawasan Ekosistem Lauser (KEL) yang berpotensi merugikan perekonomian negara. Kasus ini sendiri sudah pernah dilaporkan oleh MaTA kepada KPK pada Maret silam. Terkait dengan 15 kasus tersebut, elemen sipil di Aceh meminta kepada Menteri untuk segera di tindak lanjuti, baik secara hukum maupun secara administrasi.

Selain melaporkan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan di Aceh, MaTA, Walhi Aceh, JKMA Aceh dan BYTRA meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan review seluruh perizinan yang terkait penggunaan kawasan hutan di Aceh, termasuk kepatuhan dalam penyediaan dokumen AMDAL, izin lingkungan, dan berbagai dokumen lainnya.

Selain itu, elemen sipil di Aceh juga meminta agar Menteri menyelesaikan berbagai kasus kejahatan Lingkungan  dan kehutanan di Aceh yang telah disampaikan dan juga mempercepat pengukuhan hutan adat mukim di Pidie, Aceh Barat, Aceh Utara, Bener Meriah dan Nagan Raya.

Dalam pertemuan ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan merespon menyambut pertemuan ini dan ia berterimakasih atas apa yang yang telah disampaikan. Menteri berharap agar pertemuan semacam ini dapat dibangun kembali untuk mendorong perbaikan sektor lingkungan hidup dan kehutanan.

Terkait dengan review izin, Menteri menyampaikan bahwa Kementrian LHK sendiri telah membentuk tim evaluasi dan pengendalian perizinan. Selain, Kementrian ini juga sudah membentuk Dirjen Penegakan Hukum.

"Ini bertujuan untuk melakukan penindakan-penindakan terhadap yang telah menyalahi prosedur yang berlaku. Baik tim dan dirjen ini sama-sama sedang bekerja dilapangan," katanya.

Selain itu, secara terpisah MaTA juga menyampaikan surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar dengan nomor 075/B/MaTA/VI/2015. Dalam surat tersebut, MaTA menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik sektor tata kehutanan sudah mulai di implementasikan akan tetapi perlu pendampingan lanjutan untuk memaksimalkan penerapannya.

Dalam surat yang langsung diterima oleh Menteri, MaTA juga menyampaikan bahwa hingga saat ini di Aceh belum pernah melakukan review izin terhadap semua perusahaan yang mengunakan kawasan hutan. Oleh karena itu, penting bagi kementerian untuk segera mendesak Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota segera melakukan hal ini.

Selain dua hal tersebut, MaTA meminta kepada kepada Kementrian untuk melakukan evaluasi terhadap pemerintah Aceh terkait ada atau tidaknya pengawasan yang dilakukan terhadap perusahaan yang beroperasi di Aceh untuk memastikan apakah perusahaan tersebut menjalankan kewajibannya kepada daerah dan juga masyarakat sekitar.

Disamping itu, MaTA juga meminta kepada Menteri untuk melakukan pengawasan terhadap regulasi-regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota agar tidak terjadi tumpang tindih dengan aturan diatasnya terlebih regulasi-regulasi yang dapat memunculkan ruang-ruang korupsi baru.

Terkait dengan tindak lanjut pertemuan dan penyampaikan surat ini, MaTA sendiri akan melakukan koordinasi secara khusus dengan kementerian LHK untuk menyampaikan temuan-temuan dan fakta-fakta lapangan lainnya per 3 bulan sekali.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini