-->

Membongkar Kebobrokan Asiong Terkait Proses Ganti Rugi Lahan Pasar Tradisional Minuran

19 Juni, 2015, 20.26 WIB Last Updated 2015-06-20T02:32:40Z
ACEH TAMIANG - Kasus adanya indikasi konspirasi dan korupsi "dana siluman" ganti rugi lahan untuk lokasi Pasar Tradisional di Minuran, Kecamatan Kejuruan Muda, terus menemui babak baru di Bumi Raja Muda Sedia.

Para aktor perancang konspirasi beserta penikmat program siluman yang bernilai Rp.2,5 Milyar tersebut ditengarai telah kelabakan untuk merangkai konsep mengkambinghitamkan kepada pihak-pihak tertentu.

Namun walaupun begitu, para oknum yang berwatak tikus tersebut diduga tidak akan pernah berputus asa untuk mencari jalan keluar agar bisa lolos dari jeratan hukum yang telah mereka perbuat pada kasus "dana siluman" yang sedang membuat geger Bumi Muda Sedia saat ini.

Oleh karenanya, dalam rangka menguak kasus ini agar dapat terbaca secara jelas oleh pihak publik maka media online lintasatjeh.com, berupaya melakukan konfirmasi ke semua pihak yang mengetahui serta memahami tentang permasalahan ganti rugi lahan di Minuran.

Didasari hal tersebut, Kamis (18/6/15), wartawan lintasatjeh.com, sengaja mendatangi rumah Pj. Datok Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, untuk meminta keterangan terkait proses ganti rugi lahan yang sedang bermasalah tersebut.

Namun saat didatangi ke rumahya, Pj. Datok Desa Buket Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Anggi Fahrian, sedang pergi ke Kota Langsa bersama isterinya. Demi mendapatkan informasi teranyar, maka Jum'at (19/6/15), lintasatjeh.com, berupaya mengkonfirmasi kembali Pj. Datok Desa Buket Rata, Anggi Fahrian, melalui telepon selulernya.

Ketika dikonfirmasi, Pj. Datok Desa Buket Rata, Anggi Fahrian, secara blak-blakkan mengatakan kekecewaannya terhadap proses pelaksanaan ganti rugi lahan untuk Pasar Tradisional di Minuran. Pasalnya pihaknya merasa ditipu mentah-mentah oleh pihak pemilik tanah yang bernama Suherli alias Asiong.

Menurut Anggi Fahrian, tragedi besar ini berawal semenjak bulan September 2014 lalu. Saat itu, Asiong bersama Ketua Asosiasi Krontraktor Aceh (AKA) Kabupaten Aceh Tamiang, Haji Richard, datang ke Kantor Datok Bukit Rata dan menjumpai dirinya.

Pada saat itu, Asiong menyampaikan pada Pj. Datok Buket Rata bahwa tanah miliknya seluas 12.000 M2 di Minuran akan dijual seluas 10.000 M2 (satu hektar_red), kepada pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk dijadikan lokasi pembangunan gudang bongkar muat.

Dan selaku datok di desa tersebut, Anggi Fahrian mengatakan bahwa dirinya sangat menyambut baik program tersebut karena akan menambah lapangan kerja bagi warga masyarakat di desanya, yang masih banyak pengangguran.

Anggi Fahrian turut menjelaskan bahwa dia tidak tahu dan Asiong juga tidak pernah mengatakan bahwa lahan yang terletak di tikungan jalan raya itu akan dipergunakan untuk lokasi Pasar Tradisional.

Anggi Fahrian juga menambahkan bahwa saat itu Asiong yang datang bersama Haji Richard, mempertanyakan pada dirinya tentang harga perbandingan tanah untuk lokasi di sekitar tanah milik dirinya.

"Selaku Pj. Datok Buket Rata, saya menyampaikan bahwa harga perbandingan tanah Asiong untuk dipinggiran jalan sekitar Rp.260 ribu s/d Rp.280 ribu. Dan untuk harga ke dalamnya lebih murah lagi," imbuhnya.

"Setelah itu Asiong dan Haji Richard beranjak pulang," ungkap Pj. Datok Buket Rata, Anggi Fahrian dengan nada serius.

Selanjutnya, Anggi Fahrian menyampaikan bahwa beberapa hari setelah kedatangan Asiong dan Haji Richard, dirinya dipanggil ke Disperindagkop. Saat itu Anggi Fahrian mengaku pergi bersama Haji Richard dan bertemu Kadisperindagkop, Abdul Hadi, di ruang kerjanya.

Saat di ruang kerja Kadisperindagkop, Abdul Hadi, Pj. Datok Buket Rata Anggi Fahrian hanya ditanya masalah perbandingan harga oleh Abdul Hadi, dan mengisi absen kehadiran, duduk-duduk sebentar, lalu pulang.

"Setelah kedatangan diri saya ke Disperindagkop yang hanya bertujuan ngisi absen kehadiran, selanjutnnya saya selaku Pj. Datok Desa Buket Rata, tidak tahu menahu lagi tentang proses ganti rugi lahan milik Asiong di Minuran. Karena waktu itu langsung ditangani sendiri oleh Asiong," beber Anggi Fahrian.

Anggi Fahrian berterus terang bahwa harga tanah milik Asiong yang bernilai sejumlah Rp.2,5 Milyar, sangatlah tidak pantas. Namun menurutnya, harga setinggi itu adalah hasil rembukan dari orang-orang yang mengikuti rapat di ruang Sekda pada tahun 2014 lalu.

"Saya tidak mengenal orang-orang yang duduk rembuk di ruang Sekda waktu itu. Saya yakin Haji Richard mengenal mereka semuanya karena Haji Richard selalu berada di Kota Kabupaten Aceh Tamiang dan pasti sering berkomunikasi dengan mereka. Nanti saya berikan nomor HP Haji Ricard dan silakan tanyakan langsung pada beliau. Beliau banyak tahu tentang perkara ganti rugi tanah milik Asiong," ungkapnnya lagi.

Anggi Fahrian turut menceritakan baru-baru ini dirinya mengetahui secara jelas pengakuan Asiong bahwa tanah miliknya di Minuran, yang diganti rugi oleh pemerintah bukanlah untuk lokasi gudang bongkar muat, melainkan untuk pasar tradisional.

"Asiong telah menipu saya. Tragisnya lagi, persoalan persen tanah untuk desa dan untuk kecamatan belum dibayar olehnya sampai dengan saat ini. Malah, pihak Camat Kejuruan Muda pernah mempertanyakan, apakah Asiong sudah membayar persen tanah untuk desa dan kecamatan?" ungkapnya dengan nada geram.

"Dalam permasalahan ganti rugi tanah di Minuran, saya sudah dua kali diperiksa oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri Kuala Simpang," pungkas Pj. Datok Desa Buket Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Anggi Fahrian.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan Ketua Asosiasi Kontraktor (AKA) Kabupaten Aceh Tamiang, Haji Richard, saat dikonfirmasi, telepon selulernya tidak aktif.[Redaksi]
Komentar

Tampilkan

Terkini