-->








Revisi UU KPK Justru Melemahkan Bahkan Mengkerdilkan!

17 Juni, 2015, 13.21 WIB Last Updated 2015-06-17T06:21:47Z
JAKARTA - Niat Menkum HAM Yasonna Laoly yang mengajukan revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipertanyakan oleh Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji. Revisi itu dianggap malah melemahkan wewenang KPK.

"Saya belum paham dengan revisi UU KPK‎ yang tampaknya justru akan 'melemahkan' bahkan 'mengkerdilkan' atau mereduksi kewenangan KPK, misalnya penyadapan," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2015).

Yasonna memang menyebut salah satu poin yang direvisi yaitu mengenai kewenangan penyadapan. Menurut Indriyanto wewenang penyadapan di tahap pro justisia malah akan menghilangkan operasi tangkap tangan (OTT) yang selama ini menjadi senjata KpK.

"Justru tindakan wire tapping ataupun surveillance itu menjadi bagian dari tahap penyelidikan yang non pro justisia, artinya secara contrario, penyadapan pada tahap pro justisia sama sekali sudah tidak memiliki nilai lagi‎," ujar Indriyanto.

"Konsep demikian justru akan meniadakan wewenang OTT. Belum jelas juga apa maksud wewenang penuntutan disinergikan dengan kejaksaan," tegas Indriyanto menambahkan.

Indriyanto mengatakan sebaiknya sebelum mengajukan revisi UU KPK, pemerintah memanggi KPK terlebih dahulu. Nantinya pembahasan revisi tersebut dapat didiskusikan terlebih dahulu.

"Sebaiknya pemerintah menunda usulan-usulan ini untuk duduk bersama KPK membahas revisi inisiatif DPR ini," pungkas Indriyanto.[detik]
Komentar

Tampilkan

Terkini