-->

33 Orang Diperiksa Terkait Kasus Ganti Rugi Lahan Asiong

30 Juli, 2015, 14.20 WIB Last Updated 2015-07-30T07:21:53Z
ACEH TAMIANG - Kasus dugaan mark up lahan milik Suherli alias Asiong untuk lokasi pembangunan pasar tradisional di Kebun Tengah, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, diduga akan menyeret banyak oknum pejabat eksekutif beserta oknum pejabat legislatif di kabupaten setempat.

Hingga hari ini, sudah 33 orang yang diperiksa oleh Tim Penyidik dari Kejari Kuala Simpang. Adapun 33 orang yang diperiksa yakni 6 orang mantan anggota Banggar DPRK Aceh Tamiang Tahun 2014, 7 orang dari Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, 9 orang dari Disperindagkop, 2 orang dari Bapeda, 3 orang dari DPPKA, ditambah dengan Datok Bukit Rata, Camat Kejuruan Muda, pemilik tanah beserta isterinya dan Ketua AKA Tamiang serta beberapa saksi lainnya.

Hal ini diungkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Simpang, Amir Syarifuddin, melalui Kasi Intel, Muhammad Arfi, SH, kepada lintasatjeh.com, Kamis (30/7/2015).

Muhammad Arfi, SH, menjelaskan bahwa saat ini pihak Kejari Kuala Simpang sedang menunggu hasil pemeriksaan Tim Penilai Tanah. Kemudian, untuk Ketua DPRK serta Sekda Aceh Tamiang, Muhammad Arfi menerangkan bahwa mereka akan diperiksa pada tahap selanjutnya.

"Saat ini kami menunggu hasil pemeriksaan tim penilai tanah. Ketua DPRK serta Sekda Aceh Tamiang akan kami panggil dan periksa pada tahap selanjutnya," demikian kata Kasi Intel, Muhammad Arfi, SH.[Redaksi]
Komentar

Tampilkan

Terkini