-->








‎Anggotanya Divonis Dua Bulan, Hanura Tunggu Kekuatan Hukum Tetap

10 Juli, 2015, 05.26 WIB Last Updated 2015-07-10T03:52:26Z
LANGSA - Terkait keputusan Pengadilan Negeri Langsa yang menyatakan bersalah salah seorang anggota Partai Hanura yang juga anggota DPRK Langsa atas nama Amirullah karena menggunakan ijazah yang terbukti palsu. 

DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Langsa, belum bisa mengambil keputusan karena masih menunggu kekuatan hukum tetap (inkrah).

" Saya belum bisa mengambil keputusan terkait hal tersebut, karena informasi yang saya terima, yang bersangkutan (Amirullah) akan melakukan proses banding," kata Ketua DPC Partai Hanura Kota Langsa, Ali Sadli, SE, kepada lintasatjeh, Kamis (9/7).

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, salah seorang anggota DPRK Langsa dari Partai Hanura atas nama Amirullah, akhirnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Langsa karena terbukti menggunakan ijazah yang terbukti palsu dan menjatuhi hukuman dua bulan penjara denda Rp 10 juta dengan subsider satu bulan kurungan.[dedek]
Komentar

Tampilkan

Terkini