-->

Dewan HAM PBB Minta Pelaku Kejahatan Perang di Gaza Diadili

04 Juli, 2015, 23.26 WIB Last Updated 2015-07-04T16:26:48Z
GENEVA - Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa menyebut mereka yang bertanggungjawab atas kejahatan perang selama konflik Gaza musim panas lalu harus dibawa ke pengadilan.

Empat puluh lima negara, termasuk Perancis, Jerman dan Inggris mendukung resolusi, dengan hanya Amerika Serikat yang menentang.

Perwakilan Israel Eviatar Manor mengecam keputusan dan menuduh dewan menjadi "agen provokator", rekan Palestinanya Ibrahim Khraishi terlihat gembira.

Pemungutan suara datang setelah sebuah laporan PBB merinci "kejahatan perang" selama 51 hari pertempuran.

Kepala penyelidikan PBB Mary McGowan Davis mengatakan penyidik telah menemukan "pelanggaran serius hukum kemanusiaan dan hak asasi manusia internasional oleh Israel dan kelompok bersenjata Palestina dalam beberapa kasus sebesar kejahatan perang.

Resolusi itu tidak menuding mereka yang bertanggung jawab, tetapi mengatakan mereka harus diadili di pengadilan baik nasional maupun internasional.

Meskipun dewan tidak memiliki kekuasaan untuk memerintahkan bahwa tersangka dibawa ke hadapan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), resolusi ini mendesak Israel dan otoritas Palestina untuk "bekerja sama sepenuhnya" terkait pidana.[Jaringnews]
Komentar

Tampilkan

Terkini