-->

Kelihaian Sekda Atam Akan "Teruji" Dalam Kasus Dugaan Mark Up Ganti Rugi Lahan Asiong

02 Juli, 2015, 11.22 WIB Last Updated 2015-07-03T06:05:03Z
Sekdakab Aceh tamiag Razuardi
ACEH TAMIANG - Pemberitaan lintasatjeh.com, edisi Selasa (23/6/2015) kemarin, terkait pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tamiang, Ir. Razuardi, MT, yang terkesan asal telah menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat di kabupaten itu.

Mantan Sekdakab Bireuen semasa Bupati Nurdin Abdurahman yang pernah dihebohkan oleh kasus kasbon Rp 1,6 Miliar beberapa tahun silam, ditengarai 'tidak jujur dan berusaha' menutup-nutupi kasus dugaan mark up ganti rugi lahan Asiong untuk pasar tradisional di Kebun Tengah, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

Sesungguhnya, program ganti rugi tanah itu tidak bisa terlepas dari tanggungjawab Ketua Panitia Anggaran, Razuardi. Malah diduga kuat bahwa Razuardi turut andil terhadap munculnya usulan yang dinilai merugikan uang negara sampai miliaran rupiah itu.

"Jadi, sangatlah mustahil dan sangat tidak masuk akal jika Razuardi mengaku tidak tahu atas segala permasalahan yang terjadi ini," ungkap tokoh pemuda Seruway, Irwan Agusti, S.Pd, kepada lintasatjeh.com, Rabu (2/7/2015).

Dirinya pun mempertanyakan, kenapa Bupati H. Hamdan Sati, ST, memilih Razuardi sebagai Sekdakab Aceh Tamiang? Apakah Bupati tidak tahu track record mantan Sekda Bireun itu?. Atau jangan-jangan Bupati merasa bangga memiliki seorang Sekda yang jejak kasusnya seperti itu.

"Bagi saya, sangatlah tidak elok jika Razuardi yang sesungguhnya berasal dari Kabupaten Bireun tersebut dipertahankan oleh Bupati Hamdan. Bukankah masih banyak putra-putra terbaik Tamiang yang lebih layak untuk ditempatkan pada posisi itu?," pungkasnya.

Terpisah, Ketua LSM Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin, menyampaikan bahwa munculnya berbagai kasus lahan itu adalah moment yang sangat berharga bagi Bupati Aceh Tamiang untuk menganalisa kembali apakah pantas bila posisi sekdakab tetap dipercayakan kepada sosok Razuardi.

Dia juga mempertanyakan, apakah di Kabupaten Aceh Tamiang sudah kehabisan stock untuk seseorang menduduki jabatan Sekda, sehingga Bupati terpaksa mengimpor seorang Sekda dari luar daerah Kabupaten Aceh Tamiang.

"Itupun, masalah track record seorang Razuardi masih menimbulkan tanda tanya besar bagi banyak pihak," ucapnya tersenyum sinis.

Namun, lanjutnya, terlepas dari semua ini, dirinya pribadi menduga kuat bahwa Bupati sangatlah tidak punya nyali untuk menggusur Razuardi dari posisi Sekda. Kata dia, soal sebab Bupati tidak punya nyali, ia serahkan kepada seluruh komunitas di Bumi Muda Sedia untuk menjawabnya.

Tapi, yang sangat perlu ia sampaikan dan juga harus diketahui oleh para komunitas di kabupaten itu adalah menjelang dilantiknya Razuardi sebagai Sekda baru di Kabupaten Aceh Tamiang, oleh Bupati H. Hamdan Sati, ST, tanggal 26 April tahun 2013 lalu yang bahwasanya pada saat itu, beredar selebaran gelap meminta Bupati untuk membatalkan pelantikan Razuardi sebagai Sekda Atam.

Pada selebaran itu juga dituliskan bahwa pelantikan Razuardi sebagai Sekda baru Aceh Tamiang adalah perbuatan melawan hukum, yakni mengangkangi Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN. Selanjutnya UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN.

Kemudian, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan PP Nomor 28 tahun 2012 serta Permen PAN Nomor 16 tahun 2012.

Menurut Nasruddin, Razuardi semasa menjabat sebagai Sekda Bireuen dan juga mantan Ketua Dewan Pengawas BLU dr. Fauziah, pernah tersandung kasus kasbon.

"Mungkin karena kepiawaiannya saat menjalani proses hukum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh saat itu, mungkin Bupati Hamdan jatuh cinta dan merekrut Razuardi sebagai Sekdakab Aceh Tamiang," ujar Nasruddin.

Selain itu, ada juga dugaan lainnya bahwa Razuardi direkrut menjadi Sekdakab Atam karena ada indikasi bahwa Razuardi yang notabene teman Bupati Atam sedang down setelah kalah saat mengikuti laga pencalonan pasangan bakal calon (Balon) Bupati/Wakil Bupati Bireuen periode 2012-2017 lalu.[Redaksi]
Komentar

Tampilkan

Terkini