-->








Komisioner KIP Jilid Satu Bakal Dilantik

27 Juli, 2015, 15.16 WIB Last Updated 2015-07-27T13:21:07Z
ACEH TIMUR – Empat Komisioner Komisi Pemilihan Independen (KIP) jilid satu Kabupaten Aceh Timur. Dalam waktu dekat ini bakal dilantiknya, keempat Komisioner KIP tersebut berdasarkan Putusan  Kasasi dari Makamah Agung telah turun. Hal itu sampaikan, Pengacara Komisioner KIP Jilid satu Muslem A. Gani, SH, lintasatjeh.com, Senin (27/7/2015).

Dikatakan, dengan turunya Putusan Kasasi Nomor 46K/TUN/2015 tertanggal  6 juli 20015, yang putusan menolak pemohon kasasi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

"Dalam putusan tersebut juga memerintahkan KPU RI untuk di SK kan  keempat komisioner KIP Aceh Timur  jilid 1, yakni Iskandar A.Gani, Sofyan, Tarmizi, S.Sos.I dan Mulia Karim, S.Ag. MH. Sementara untuk  Untuk satu orang lagi tidak termasuk dan ikut dalam melakukan gugatan. Untuk itu pemerintah Daerah melalui DPRK untuk menetapkan satu orang komisioner KIP jilid satu sesuai dengan nomor urut," ungkap Muslem A.Gani.

Muslem A. Gani menjelaskan, dalam pokok sengketa menyebutkan, Makamah Agung mengabulkan gugatan para penggugat untuk sepenuhnya dan dipoin dua menyatakan, batal  Keputusan  Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 949/Kpts/ KPU/ Tahun 2013, Tanggal 4 Desember 2013, Tentang pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemeilihan Kabupaten Aceh Timur.

Dalam poin tiga mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Keputusan KPU RI Nomor 949/Kpts/ KPU/ Tahun 2013. Sementara dipoin empat jelas disebutkan, mewajibkan kepada tergugat untuk menerbitkan Keputusan yang baru  tentang pengangkatan Komisioner KIP Aceh Timur.

Dengan turunya Keputusan Kasasi tersebut, Kata Muslem A. Gani, SH, anggota Komisioner KIP Aceh Timur Jilid satu akan mendapatkan SK dari KPU RI untuk masa kerja lima tahun, "Insya Allah dalam waktu dekat ini Komisioner KIP Jilid satu bakal dilantik," demikian beber Muslem A.Gani selaku Pengacara Komisioner KIP Jilid 1. [Iskandar].
Komentar

Tampilkan

Terkini