-->

O.C. Kaligis Ditetapkan sebagai Tersangka

14 Juli, 2015, 21.40 WIB Last Updated 2015-07-14T14:40:11Z
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan pengacara Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Pimpinan KPK sepakat menaikkan status O.C. Kaligis sebagai tersangka setelah sebelumnya penyidik KPK memeriksa sejumlah tersangka dan saksi dalam perkara tersebut.

"Telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan menetapkan OCK sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo di kantornya, Selasa, 14 Juli 2015.

O.C. Kaligis dikenakan Pasal 6 ayat 1 a, Pasal 5 ayat 1 a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana. Pasal-pasal itu mengatur penyuapan yang dilakukan secara bersama-sama.

Menurut Johan, temuan tim KPK dalam penggeledahan pun memberatkan O.C Kaligis. Sebelumnya, tim menggeledah beberapa tempat, yaitu di kantor Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, di kantor anak buah Gatot yakni Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis, dan di kantor OC Kaligis.

Pada Selasa pukul 14.15 Wib, O.C. Kaligis digelendang penyidik masuk gedung KPK. Menurut Johan, tim KPK menjemput pengacara kondang itu di sebuah hotel di daerah Lapangan Banteng, Jakarta. O.C. Kaligis bungkam saat ditanya wartawan.

Setengah jam kemudian, pengacara dari kantor O.C. Kaligis, Alfian Bonjol, mendatangi KPK. Dia mengaku kaget saat tahu bosnya, O.C. Kaligis, ditangkap tim penyidik KPK. "Saya belum mendapat informasi apa-apa. Saya ke sini untuk mengklarifikasi," kata Alfian sebelum masuk gedung KPK, Selasa, 14 Juli 2015. Selain Alfian, enam anak buah OC Kaligis lain datang ke KPK.

Kasus penyuapan itu bermula dari ditangkapnya lima orang oleh tim KPK pada 9 Juli lalu. Kelimanya yaitu M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, anak buah O.C. Kaligis; Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan; Syamsir Yusfan, panitera sekretaris PTUN Medan; dan dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.

Jasa O.C. Kaligis sebagai pengacara, digunakan oleh Ahmad Fuad Lubis, saat menggugat pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. Sebagian gugatan itu dikabulkan majelis hakim yang dipimpin Tripeni. Amir dan Dermawan merupakan anggota majelis.

Pasal yang Menjerat OC Kaligis:

Berikut ini sejumlah pasal  Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang digunakan untuk menjerat OC Kaligis:

A. UU  Nomor 20 Tahun 2001  tentang  Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 5 (1):
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan  paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp  50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a.    memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau  penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri  atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat  sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan  kewajibannya; atau
b.    memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara  negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang  bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan  dalam jabatannya.

Pasal 6  (1)
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan  paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan  maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan  kepadanya untuk diadili; atau

B. UU  Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 13:

Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).[Tempo]
Komentar

Tampilkan

Terkini