JAKARTA - Pelaksanaan ibadah haji harus ditertibkan lewat
perundang-undangan. Pasalnya, naik haji berulang kali justru menzalimi orang
lain, terutama dari kalangan duafa yang naik haji untuk pertama kali.
Demikian
ditegaskan Imam Besar Masjid Istiqlal, KH Ali Musthafa Ya'qub dalam
forum legislasi bertema RUU Penyelenggara Haji dan Umroh" di gedung
DPR, Jakarta, Selasa (11/8).
Pembicara
lainnya adalah Wakil Ketua Komisi VIII DPR Dading Ishak dan Wakil Ketua
Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Anshori.
"Berhaji
berulang kali sebagai penzaliman," kata Ali.
Menurut
dia, banyak buku yang ditulis ulama besar yang menyebutkan kalau naik haji
berulang kali sebagai bentuk penzaliman. Di Arab saja, orang naik haji cukup
satu kali.
Namun
hal itu berbeda dengan kebiasaan orang Indonesia, terutama yang berkantung
tebal. Di suatu daerah misalnya, kata Halim, banyak kalangan masyarakatnya yang
setiap tahun naik haji.
Alhasil,
menurut dia, orang yang naik haji berulang kali hanya sekadar pamer dan menjadi
sombong. Menunaikan ibadah haji sesungguhnya diwajibkan satu kali.
"Kenapa
disebut penzaliman? Dengan berulang kali naik haji, mengambil jatah orang yang
pertama kali naik haji. Mereka terpaksa mengantri," ujarnya.
Rasullah
pun ujarnya sebenarnya bisa melaksanakan haji sampai tiga kali. Namun tidak
dilakukan dan hanya satu kali saja melaksanakan rukun Islam kelima tersebut.
"Oleh
karena itu perlu dibuat regulasi atau peraturan agar orang tidak berulang kali
naik haji," tegasnya.[rmol]