-->




Pemindahan Proyek Pengaspalan Jalan Kreut Lintang-Dama Tutong Dipertanyakan

26 Agustus, 2015, 13.08 WIB Last Updated 2015-08-26T06:08:38Z
ACEH TIMUR - Komunitas Aneuk Nanggroe (KaNA), mempertanyakan tentang alasan dan landasan hukum Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Aceh Timur, yang telah memindahkan lokasi proyek pengaspalan jalan dari Desa Kreut Lintang, Kecamatan Peureulak Timur, ke Desa Dama Tutong, Kecamatan Peureulak Kota, kabupaten setempat.

"Prosedur pemindahan lokasi sebuah proyek harus berdasarkan Nomenklatur di DPA. Kalau di DPA telah tercantum nama lokasi proyek tersebut, maka pemindahan lokasi harus terlebih dahulu ada persetujuan dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Timur," kata Ketua KaNA, Muzakkir, kepada lintasatjeh.com, Rabu (26/8/2015).

Menurut Muzakkir, proyek pengaspalan yang bersumber dari dana Otsus Tahun 2015, yang anggarannya berjumlah Rp.1,7 Milyar, tidak boleh dipindahkan dengan cara semena-mena oleh pihak Dinas PU Kabupaten Aceh Timur, tanpa terlebih dahulu mohon persetujuan DPRK Aceh Timur.

Muzakkir juga mendesak Dewan Aceh Timur agar jangan hanya duduk manis di kantor. "Tolong bersikap sebagai anggota dewan yang punya tanggungjawab terhadap rakyat dan segera tangani permasalahan  proyek pengaspalan yang akan dilaksanakan di Desa Dama Tutong," tegasnya.

"Perlu diketahui bahwa kejadian seperti ini sering sudah sering terjadi dan kita harap semoga jangan terus-terus berulang seperti ini," pungkasnya.

Rasa kecewa atas pemindahan proyek jalan yang anggarannya berjumlah Rp.1,7 Milyar tersebut disampaikan juga oleh Pimpinan Dayah Muta'alimin, Desa Kreut Lintang, Tgk Abdullah Rasyid, yang akrab dipanggil Abu Lah.

"Ini pemindahan yang diduga bersifat politis dan tidak bisa kita terima." ujar Abu Lah.

Abu Lah juga menerangkan bahwa para masyarakat Desa Kreut Lintang, Kecamatan Peureulak Timur, juga menyampaikan sikap protes atas sikap pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Aceh Timur, yang melakukan pemindahan proyek pengaspalan jalan di desa mereka ke Desa Dama Tutong, Kecamatan Peureulak Kota dengan cara semena-mena tanpa terlebih dahulu menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat Desa Kruet Lintang mengancam akan melakukan blokade pada jalan yang akan dibuat, jikalau pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tidak menjelaskan tentang alasan pemindahan tersebut, demikian ungkap Abu Lah.[zf/ar]
Komentar

Tampilkan

Terkini