-->








Terkait Keputusan MA, Anggota DPRK Aceh Timur Datangi KPU Pusat

24 Agustus, 2015, 21.38 WIB Last Updated 2015-08-25T07:25:46Z
IST
ACEH TIMUR – Dengan keluarnya Keputusan Mahkamah Agung Nomor 46k/TUN/2015 tertanggal  6 Juli 2015, dengan  putusan menolak pemohon kasasi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan memenangkan penggugat Iskandar A. Gani, SH dan kawan-kawan.

Ketua DPRK Aceh Timur, Marzuki Ajad memerintahkan Muzakkir Ketua Komisi A dan Maimun Ketua Komisi C serta Radhi, SH Kabag Hukum Sekwan Aceh Timur untuk mendatangi KPU Pusat menyampaikan surat Pemberitahuan.

"Berdasarkan informasi yang kita peroleh dan kita baca di Media, bahwa Keputusan Kasasi Mahkamah Agung, KPU Pusat akan melantik Komisioner KIP Iskandar A.Gani dan Kawan-kawan, berdasarkan itu saya perintahkan Ketua Komisi A Muzakir dan Ketua Komisi C Maimun serta Kabag Hukum Sekwan Radhi, SH, untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada Komisi Pemilihan Umum Pusat ke Jakrata, pada tanggal 19 Agustus 2015," kata Marzuki Ajad Ketua DPRK Aceh Timur saat dikonfirmasi lintasatjeh.com, Senin (24/8) di ruang Kabag Umum Sekretariat DPRK Aceh Timur.

Kata Marzuki Ajad, pihaknya mengakui memerintahkan 3 orang dari DPRK Aceh Timur, dengan menyampaikan surat Pemeberitahuan bernomor 715/270, yang ditujukan kepada KPU Republik Indonesia dengan isinya sebagai berikut.

"Sehubungan adanya memori kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Nomor 211/B/2014/ PT.TUN. JKT tanggal 20 Agustus 2014 Jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No 5/B/2014/PTUN.JKT tanggal 30 April 2014 antara ketua KPU RI sebagai pemohon Kasasi melawan Iskandar Gani, DKK sebagai termohon kasasi, dalam gugatan Keputusan KPU RI Nomor 949/KPU/2013 Tanggal 14 Desember 2013 tentang pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur, inilah isi surat Pemberitahuan DPRK Kepada KPU RI.

Berkaitan hal tersebut, dalam surat tersebut DPRK Aceh Timur memberitahukan bahwa Anggota KIP  Aceh Timur Periode 2013-2018 yang telah diusulkan pihak DPRK Aceh Timur tanggal 21 Oktober 2013 telah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demikian isi surat yang disampaikan DPRK Aceh Timur ke KPU RI sebagaimana copyan yang diterima Rakyat Aceh dari Ketua DPRK Aceh Timur, didampingi Ketua Komisi C, Maimun dan Kabag Hukum Sekwan Radhi, SH diruang Kabag Umum Sekwan.

Sementara itu, Muslem A. Gani, SH, Selaku Kuasa Hukum penggugat Iskandar A. Gani dan kawan-kawan, saat dihubungi wartawan mengatakan, tindakan mengutuskan ketua Komisi A dan Ketua Komisi C serta Kabag Hukum Sekwan, oleh DPRK Aceh Timur tidak ada alasan  sama sekali dan tidak sesuai dengan perundang-undangan.

Karena, Keputusan Kasasi MA Nomor 46k/TUN/2015, yang telah inkrah terhadap klein saya, tidak ada sangkut pautnya dengan DPRK Aceh Timur. Karena klien saya tidak pernah menggugat DPRK Aceh Timur.

Katanya, keputusan Mahkamah Agung tersebut tidak ada hubungan apa–apa dengan DPRK Aceh Timur, "Jadi dalam hal ini, DPRK Aceh Timur sudah mengurusi yang bukan tupoksinya. Keberangkatan dua anggota DPRK dan Kabag Hukum Sekwan ke KPU pusat  kita nilai aneh dan menyalahi aturan dan mengada-mengada," jelas Muslem.

Tambah Muslem  A.Gani, terkait dengan turunnya putusan Mahkamah Agung tersebut, berarti  Polda Aceh sudah bisa menindaklanjuti kembali laporan KIP jilid satu ke Polda Aceh, "Sehubungan dengan turunnya putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah, pihak Polda wajib meneruskan laporan tersebut, karena disana ada timbulnya kerugian Negara  dan menyalahgunakan jabatan dalam perekrutan anggota kip jilid 2.  Dan kami selaku kuasa hukum Iskandar A. Gani dan kawan-kawan dalam waktu dekat ini akan menyurati Polda Aceh meminta untuk menindaklanjuti kembali laporan kami," pungkasnya.[Iskandar]
Komentar

Tampilkan

Terkini