JAKARTA - Polsek Penjaringan Jakarta Utara berhasil membongkar
perdagangan manusia (Human Trafficking) yang melibatkan seorang kakek (70)
berinisial KMD sebagai pelaku, Senin (24/8/2015)
Menurut
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Susetio Cahyadi, terbongkarnya kasus
perdagangan manusia itu terjadi, saat SW (17) dan ES (20) tengah mencari kerja
di Bekasi kehabiasan uang untuk bertahan hidup. Ditengah kebingungannya
tersebut, kedua gadis itu mengontak orangtuanya yang ada di Lampung.
“Untuk menjemput kedua
gadis itu, orangtua mereka menghubungi KMD untuk membantu kedua anak itu agar
dibelikan tiket untuk kembali ke Lampung,” kata Kapolres kepada
wartawan.
Setelah
sampai di Jakarta, bukannya dibelikan tiket untuk kembali ke Lampung tetapi
oleh KMD dan rekannya yang berinisial DNG (masih DPO) dibawah secara
terpisah. ES dibawa kesebuah kafe untuk dijadikan kasir dan melayani tamu.
Sedangan SW dibawa ke hotel untuk melayani seorang tamu hidung belang.
Begitu
selesai menunaikan ’tugasnya’, kedua gadis ini
disekap di rumah KMD yang terletak di jalan Kepanduan II RT 001/05 Penjagalan
Penjaringan Jakarta Utara. selama beberapa hari kedua gadis itu mendapat
perlakukan tidak mengenakan dari KMD, dari ancaman, hingga paksaan.
Setelah
mendapat kesempatan untuk menelpon, SW mengontak neneknya di Palembang
dan menjelaskan dirinya masih berada di rumah KMB dan belum dibelikan tiket
bus. Mengetahui, anaknya masih tertahan di rumah KMD, Orangtua SW, pun
langsung menelepon KMB. KMB pun mengiyakan, dengan alasan belum ditransfer biaya
transportasi tersebut.
"Pelaku
meminta ke orangtua korban SW uang sebesar Rp 10 Juta untuk biaya transportasi
korban ke Palembang dan harus dikirim sebelum tanggal 21 Agustus pukul 09.00
WIB. Jika tidak dikirim, pelaku mengancam menjual kedua korban ke pria hidung
belang," Ujar Kapolres.
Namun
saat KMD lengah, pada Jumat (21/8/2015) pukul 03.45 WIB, kedua korban berhasil
mengambil kunci sepeda motor pelaku dan berhasil melarikan diri. Mereka
kemudian langsung melapor ke Polsek Penjaringan untuk ditindaklanjuti kasus
ini.
“Setelah mendapat
laporan itu, tambah Kapolres, pihak kepolisian dari Sektor penjaringan langsung
melakukan penangkapan terhadap KMD. Namun tersangka DNG masih dalam pengejaran,”
kata Kapolres.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, tambah KMD, para pelaku dijerat pasal 2
ayat 1 UU RI nomor 21 Tahun 2007, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun
dan paling lama 15 Tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta.[Harianterbit]