-->








Jual Perawan, Kakek-kakek Ditangkap Polisi

24 Agustus, 2015, 21.06 WIB Last Updated 2015-08-24T14:06:42Z
JAKARTA - Polsek Penjaringan Jakarta Utara berhasil membongkar perdagangan manusia (Human Trafficking) yang melibatkan seorang kakek (70) berinisial KMD sebagai pelaku, Senin (24/8/2015)

Menurut Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Susetio Cahyadi, terbongkarnya kasus perdagangan manusia itu terjadi, saat SW (17) dan ES (20) tengah mencari kerja di Bekasi kehabiasan uang untuk bertahan hidup. Ditengah kebingungannya tersebut, kedua gadis itu mengontak orangtuanya yang ada di Lampung.

“Untuk menjemput kedua gadis itu, orangtua mereka menghubungi KMD untuk membantu kedua anak itu agar dibelikan tiket untuk kembali ke Lampung,” kata Kapolres kepada wartawan.

Setelah sampai di Jakarta, bukannya dibelikan tiket untuk kembali ke Lampung tetapi oleh KMD dan rekannya yang berinisial DNG (masih DPO) dibawah  secara terpisah. ES dibawa kesebuah kafe untuk dijadikan kasir dan melayani tamu. Sedangan  SW dibawa ke hotel untuk melayani seorang tamu hidung belang.

Begitu selesai menunaikan ’tugasnya’, kedua gadis ini disekap di rumah KMD yang terletak di jalan Kepanduan II RT 001/05 Penjagalan Penjaringan Jakarta Utara. selama beberapa hari kedua gadis itu mendapat perlakukan tidak mengenakan dari KMD, dari ancaman, hingga paksaan.

Setelah mendapat kesempatan untuk menelpon, SW mengontak  neneknya di Palembang dan menjelaskan dirinya masih berada di rumah KMB dan belum dibelikan tiket bus. Mengetahui, anaknya masih tertahan di rumah KMD,  Orangtua SW, pun langsung menelepon KMB. KMB pun mengiyakan, dengan alasan belum ditransfer biaya transportasi tersebut.

"Pelaku meminta ke orangtua korban SW uang sebesar Rp 10 Juta untuk biaya transportasi korban ke Palembang dan harus dikirim sebelum tanggal 21 Agustus pukul 09.00 WIB. Jika tidak dikirim, pelaku mengancam menjual kedua korban ke pria hidung belang," Ujar Kapolres.

Namun saat KMD lengah, pada Jumat (21/8/2015) pukul 03.45 WIB, kedua korban berhasil mengambil kunci sepeda motor pelaku dan berhasil melarikan diri. Mereka kemudian langsung melapor ke Polsek Penjaringan untuk ditindaklanjuti kasus ini.

“Setelah mendapat laporan itu, tambah Kapolres, pihak kepolisian dari Sektor penjaringan langsung melakukan penangkapan terhadap KMD. Namun tersangka DNG masih dalam pengejaran,” kata Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tambah KMD, para pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 Tahun 2007, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta.[Harianterbit]
Komentar

Tampilkan

Terkini