-->








Kapolda Aceh Didesak Tindak Dugaan Pemerkosaan Isteri Tahanan oleh Oknum Penyidik

06 September, 2015, 12.30 WIB Last Updated 2015-09-06T05:44:04Z
korban (kanan). IST
LHOKSEUMAWE – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Aceh Membangun (GRAM) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, untuk segera menindak tegas dugaan kasus pemerkosaan oleh oknum penyidik Polres Lhokseumawe berinisial ES, terhadap isteri tahanan, Aline Natalia Laorene (24) warga Desa Paya Seupat Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur.

“Ini adalah pelanggaran hukum yang sangat berat, karena polisi adalah penegak hukum yang sepatutnya melindungi dan mengayomi masyarakat bukan malah sebaliknya,” tegas Direktur LSM GRAM, Muhammad Azhar, kepada wartawan, Minggu (6/9/2015).

Apalagi, tambah dia, Provinsi Aceh tengah gencarnya melakukan sosialisasi penegakkan hukum syari’at Islam. Sehingga apabila kasus dugaan pemerkosaan ini tidak diungkap, maka akan berdampak pada proses penegakkan syari’at Islam. Menurut dia, penegakkan syari’at Islam harus dimulai dari para pemimpin dan kemudian diikuti oleh seluruh masyarakat.

“Maka itu, kami mendesak Kapolda Aceh untuk menindak kasus tersebut secara tuntas,” pungkasnya.

Dikutip dari LINTASNASIONAL.com, Aline Natalia Laorene (24) warga desa Paya Seupat kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur mengalami nasib malang.

Betapa tidak, setelah suaminya ditahan oleh Polres Lhokseumawe atas tuduhan kasus penculikan, dirinya pun mengalami nasib lebih tragis yakni diperkosa oleh salah seorang oknum penyidik di Polres lhokseumawe.

Aline berupaya menemui penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap suaminya. Namun diruang penyidik, Aline bertemu dengan oknum penyidik yang berinisial ES yang meyakinkan Alien akan membantu agar dapat keringanan hukuman nantinya bagi Azhari yang tak lain adalah suami Aline yang kesandung kasus penculikan.

Kejadian tersebut  ungkapkan oleh Basri, koordinator Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Timur kepada LINTASNASIONAL.com Selasa  23 Juni 2015. Menurut pengakuan Basri pihaknya telah menerima laporan pemerkosaan yang di alami oleh Aline Natalia Laorene yang dilakukan oleh oknum penyidik Polres Lhokseumawe berinisial ES, laporan tersebut di terima oleh Basri yang di ngadu langsung oleh korban Aline Natalia Laorene. Basri juga mengatakan  pihaknya akan melaporkan kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum penyidik Polres Lhokseumawe ini ke Propam Polda Aceh.[red]
Komentar

Tampilkan

Terkini