-->




Memori Kasasi Kasus Cakradonya Belum Dikirim ke MA

17 September, 2015, 16.38 WIB Last Updated 2015-09-17T09:39:00Z
IST
BANDA ACEH - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) medesak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh untuk segera mengirimkan memori kasasi kasus Cakradonya Lhokseumawe ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini penting segera untuk dilaksanakan agar kasus yang melibatkan Dasni Yuzar, Sekda Lhokseumawe segera mendapatkan kepastian hukum.

Berdasarkan catatan MaTA sebagaimana yang disampaikan Koordinator Monitoring Peradilan, Boihaqi, Kamis (17/9/2015), kasus tersebut divonis bebas oleh pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 19 Juni silam. Dalam persidangan tersebut, meskipun terjadi disenting opinion, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan ketiga terdakwa dalam kasus tersebut diputuskan tidak bersalah.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengajukan kasasi ke MA. Berdasarkan penelusuran MaTA, memori kasasi kasus tersebut telah dikirimkan oleh JPU ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, namun Pengadilan Tipikor hingga kini belum menyampaikannya ke MA.

Menurut MaTA, belum dikirimkannya memori kasasi ini ke MA membukti Pengadilan Tipikor Banda Aceh berupaya memperlambat putusan tetap kasus tersebut. Disamping itu, MaTA mensinyalir Pengadilan Tipikor telah membangun “deal-deal” dengan terdakwa. Hal ini bertujuan agar jabatan Sekda Lhokseumawe tetap bisa dijabat oleh Dasni Yuzar sebelum ada kekuatan hukum tetap terkait kasus tersebut.

MaTA berharap. Pengadilan Tipikor Banda Aceh harus menunjukkan citranya sebagai penegak hukum, bukan malah melindungi para aktor yang terlibat. Ini penting, disamping sebagai pembelajaran tentang proses penegakan hukum juga akan memperbaiki paradigma masyarakat terhadap hukum yang kini mulai dipandang sebelah mata.

Kasus Cakradonya ini salah satu contoh, dan MaTA mensinyalir banyak kasus lainnya yang diperlakukan sama oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Untuk itu, penting masyarakat untuk terlibat aktif dalam pemantauan peradilan di Aceh. Hal ini bertujuan agar proses hukum terhadap suatu kasus tidak ada upaya untuk diperlambat oleh aparat penegak hukum.[rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini