IST |
BANDA ACEH - Masyarakat
Transparansi Aceh (MaTA) medesak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Banda Aceh untuk segera mengirimkan memori kasasi kasus Cakradonya Lhokseumawe
ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini penting segera untuk dilaksanakan agar kasus
yang melibatkan Dasni Yuzar, Sekda Lhokseumawe segera mendapatkan kepastian
hukum.
Berdasarkan catatan MaTA sebagaimana yang disampaikan Koordinator Monitoring Peradilan, Boihaqi, Kamis (17/9/2015), kasus tersebut divonis bebas oleh
pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 19 Juni silam. Dalam persidangan tersebut,
meskipun terjadi disenting opinion, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan
ketiga terdakwa dalam kasus tersebut diputuskan tidak bersalah.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengajukan kasasi ke MA. Berdasarkan penelusuran
MaTA, memori kasasi kasus tersebut telah dikirimkan oleh JPU ke Pengadilan
Tipikor Banda Aceh, namun Pengadilan Tipikor hingga kini belum menyampaikannya
ke MA.
Menurut MaTA, belum dikirimkannya memori kasasi ini ke MA
membukti Pengadilan Tipikor Banda Aceh berupaya memperlambat putusan tetap
kasus tersebut. Disamping itu, MaTA mensinyalir Pengadilan Tipikor telah
membangun “deal-deal” dengan terdakwa. Hal ini bertujuan agar jabatan Sekda
Lhokseumawe tetap bisa dijabat oleh Dasni Yuzar sebelum ada kekuatan hukum
tetap terkait kasus tersebut.
MaTA berharap. Pengadilan Tipikor Banda Aceh harus
menunjukkan citranya sebagai penegak hukum, bukan malah melindungi para aktor
yang terlibat. Ini penting, disamping sebagai pembelajaran tentang proses
penegakan hukum juga akan memperbaiki paradigma masyarakat terhadap hukum yang
kini mulai dipandang sebelah mata.
Kasus Cakradonya ini salah satu contoh, dan MaTA mensinyalir
banyak kasus lainnya yang diperlakukan sama oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Untuk itu, penting masyarakat untuk terlibat aktif dalam pemantauan peradilan
di Aceh. Hal ini bertujuan agar proses hukum terhadap suatu kasus tidak ada
upaya untuk diperlambat oleh aparat penegak hukum.[rls]