-->




Peta Perjuangan Provinsi ALA, 2017 Tidak Ikut Pilkada Gubernur?

11 September, 2015, 12.02 WIB Last Updated 2015-09-11T05:02:01Z
IST
Apakah ALA akan Lahir pada tahun 2016?

Apakah masyarakat ALA akan mengikuti Pilkada Gubernur Aceh 2017?

Kedua pertanyaan tersebut bisa kita jawab dengan mencermati ketentuan terbaru  Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, point pentingnya desain besar (grand design) penataan Daerah dijadikan acuan dalam pemekaran Daerah (Pasal 56 ayat 5).

Pase implementasi pemekara Aceh tertuang dalam Grand Design penataan daerah, pemerintah pusat telah membuat formulasi estimasi jumlah maksimal provinsi di Indonesia tahun 2010-2025 dan Provinsi Aceh mekar di Jadwalkan pada tahun 2016-2020, ketentuan terbaru ini dijadikan acuan perjuangan ALA dimana nantinya Provinsi ALA tahap awal akan dijadikan daerah persiapan selama 3 (tiga) tahun dengan dasar hukum peraturan pemerintah (Pasal 39 ayat 1 dan 2).

jika pertimbangan pembentukan Provinsi ALA berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional maka dipersiapkan paling lama 5 (lima) tahun (Pasal 49 ayat 1 dan 2), selanjutnya pembentukanya hanya dikonsultasikan oleh pemerintah pusat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, pembentukan daerah persiapan Provinsi ALA ditetapkan dengan peraturan pemerintah (Pasal 50 ayat 1 dan 2).

Intinya, kebijakan pemekaran Provinsi Aceh (ALA) kiranya dipandang sebagai instrument kebijakan yang berguna bagi percepatan pembangunan wilayah Aceh apalagi pembentukan Provinsi ALA memiliki study kelayak sebagai persyaratan teknis telah terpenuhi dengan skor kemampuan diatas rata rata dengan daya dukung ekonomi strategis yang dimiliki.

Presiden Republik Indonesia Jokowi  sebagai pemegang amanah rakyat Indonesia umumnya dan rakyat ALA khususnya telah berkontribusi memenangkan pemilihan presiden tahun 2014 yang lalu, Presiden memiliki hak prerogatif untuk membentuk daerah otonom baru Provinsi ALA dalam rangka pelaksanaan sistem pertahanan dan keamanan negara dengan alasan kepentingan strategis nasional, variable utama kepentingan nasional ini diperkuat kembali sebelumnya oleh Wakil ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja (3 Januari 2013) menilai, secara geopolitik strategis pemekaran Provinsi Aceh (ALA ABAS) menjadi solusi pembenahan masyarakat. Geopolitik strategis yakni, pemekaran provinsi Aceh akan berdampak terhadap kepentingan nasional. Sesuai dengan daerah prioritas pemekaran yakni daerah-daerah perbatasan dengan negara lain.”pulau Andaman di Aceh itu berbatasan dengan negara India dan itu salah satu pertimbangan Aceh layak dimekarkan,” kata Abdul Hakam Naja.

Proses Perkembangan Pembahasan Rancangan Undang Undang usul inisiatif Provinsi ALA sudah pernah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada tanggal 28 september 2004, dan selanjutnya  Tanggal 16 Juni 2008, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang di tanda tangani H.R. Agung Laksono menyurati Presiden Republik Indonesia dengan nomor: LG.01.01/ 4483/DPR-RI/VI/ 2008 tentang penyampaian 17 Paket Rancangan Undang Undang (RUU) Pembentukan Kabupaten/ Kota/ Provinsi, termasuk diantaranya Rancangan Undang Undang Pembentukan Provinsi ALA, isi surat tersebut meminta Presiden untuk membahas secara bersama sama guna mendapatkan persetujuan bersama.

Menangapi surat Ketua DPR RI tersebut Presiden Republik Indonesia menyampaikan kelengkapan data 17 calon daerah otonom baru dimaksud sebagian besar belum dipenuhi dan pembentukan Provinsi/ Kabupaten/ Kota berimplikasi pada tahapan penyelenggaraan Pemilu 2009 yang telah berjalan khususnya perubahan yang berkenaan dengan daerah pemilihan, data kependudukan dan data pemilih, maka dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2009 Presiden Republik Indonesia menyampaikan agar usulan pembentukan daerah otonom baru tersebut di usulkan kembali setelah Pemilu 2009. hal tersebut di sampaikan Presiden Republik Indonesia  DR. H. Susilo  Bambang Yudhoyono pada tanggal 12 Agustus 2008 dengan nomor Surat R-501/ Pres/ 8/ 2008.

Saat penulis menghadiri Diskusi Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia  Perjuangan, kamis 24 Juli 2008 bertemakan “Meneropong Masa Depan Aceh: Pembentukan Provinsi ALA ABAS sebagai solusi”, difasilitasi oleh Ibu Megawati Soekarno Putri, dalam diskusi tersebut Eka Santosa (Wakil Ketua Komisi II DPR-RI/ Fraksi PDI Perjuangan) memaparkan sedikit persoalan tentang pemekaran Aceh dimana belum adanya Peraturan Presiden tentang Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan seperti dimaksud pasal 8 ayat 4 Undang Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 tahun 2006.

Beberapa bulan kemudian pada tanggal 24 Desember 2008 Presiden Republik Indonesia DR.H. Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2008 tentang tata cara pemberian konsultasi dan pertimbangan atas rencana kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh.

Undang Undang Pemerintahan Aceh Pasal 8 ayat (3) menjelaskan  Kebijakan administratif yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah yang berkaitan lansung dengan Pemerintah Aceh, misalnya, hal-hal yang ditentukan dalam undang undang ini seperti pemekaran wilayah, pembentukan kawasan khusus, perencanaan pembuatan dan perubahan peraturan perundang undangan yang berkaitan langsung dengan daerah Aceh. Peraturan tersebut menegaskan waktu  pemberian pertimbangan selama 30 hari dan dapat diperpanjang hanya 15 hari (Pasal 8 ayat 2 dan 3).

Internasional Development Law Organization (IDLO, 2008), menafsirkan secara hukum Pasal 8 ayat 1,2 dan 3 kata ‘persetujuan’ diganti dengan ‘pertimbangan’. Artinya, meskipun Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) keberatan,pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan mengenai Aceh, termasuk kebijakan administratif.

Tahun 2017 Gubernur Persiapan  Provinsi ALA

Irama politik pemilihan Gubernur Provinsi Aceh saat ini telah mengoyang stabilitas pemerintahan karena Gubernur dan wakilnya sudah pecah kongsi karena persoalan politik, situasi ini jangan terpengaruh oleh kita, energy yang ada baiknya kita hemat karena dengan peluang pemekaran Aceh terkini masyarakat ALA tidak akan lagi mengikuti pemilihan Gubernur Aceh,.

Mengacu kepada Undang Undang No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebelum daerah otonom baru ditetapkan Undang Undang maka akan dibentuk terlebih dahulu Daerah Persiapan Provinsi ALA yang dipimpin oleh kepala daerah persiapan diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan dan diangkat atau diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri (Pasal 39 ayat 3 dan 4) artinya masyarakat ALA tahun 2017 akan dipimpin oleh Gubernur persiapan yang langsung di tunjuk oleh Presiden Jokowi.

Para pejuang ALA harus Waspada terhadap antek antek kontra pemekaran Aceh dimana mereka telah mengorganisasi kelompok kelompok yang menghianati perjuangan ALA dengan rayuan- rayuan ekonomi, mereka yang terpengaruh dijadikan sebagai salah satu tim sukses kandidat Gubernur Aceh tahun 2017.

Otonomi Khusus Provinsi ALA

Para pihak yang menolak pemekaran mengunakan argumentasi jika Aceh mekar ALA tidak lagi mendapatkan otonomi khusus, asumsi tersebut tidaklah benar karena formula grand design (Kemendagri RI) menjelaskan pemekaran Aceh tetap mengacu kepada otonomi khusus, jadi masyarakat ALA masih berhak mendapatkan kucuran anggaran otonomi khusus seperti selama ini diterima oleh pemerintah daerah 6 (enam) kabupaten Kota ALA diantaranya Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Tengara, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Singkil dan Kota Madya Subulussalam.

Pengawalan Perjuangan !!!

Atas izin Allah SWT, tercipta  solidaritas perjuangan, rakyat ALA telah mendudukan Bapak Ir. H. Tagore Abu Bakar, Bapak Muslim Ayub, Bapak H.M. Salim Fahri, SE.MM dan Bapak Irmawan sebagai  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ini membuktikan ligitimasi rakyat terhadap perjuangan ALA sangat besar dan ini menjadi momen besar, bahwa mereka duduk di senayan sebagai artikulator kelahiran Provinsi ALA, apalagi Bapak Ir. Tagore punya posisi strategis duduk di Komisi 2 (dua) DPR RI yang membidangi pemekaran daerah, posisi tersebut sebuah restu awal dari Ibu Megawati Ketua Umum PDIP yang kini menjadi partai penguasa di republik ini,kita do’akan mereka tetap istiqomah.

Telah tiba saatnya seluruh komponen masyarakat ALA, tokoh, ulama, pemuda dan mahasiswa berjuang secara totalitas karena peluang sudah terbuka lebar dijamin oleh konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk itu mari kita sambut kelahiran Provinsi ALA dengan perkuat barisan dan berbagi peran dalam perjuangan, waspada terhadap kelompok pengkhianat, jangan kita biarkan peluang ini hilang dengan kelalaian dan jangan terpengaruh dengan mereka yang tidak mengiginkan kita selama ini menjadi daerah yang lebih bermartabat bebas dari pengaruh sparatisme, Potensi yang kita miliki besar dan kita jangan lagi terpedaya oleh lawan, perjuangan ini sudah lama kita gelorakan.

Jangan kita abaikan nyawa dan darah yang telah dikeluarkan para pendahulu kita, semoga Allah SWT memberikan petunjuk dan kekuatan kepada kita.amin

Stop Bicara Pilkada 2017, kita satukan potensi dan langkah untuk 2016 menuju Hijrah ke Serambi Madinah dan kita tetap satu hati dengan Serambi Mekkah.

Salam Perjuangan..

Penulis: Ketua Umum Komite Persiapan Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (KP3ALA ) Aceh Tengah terpilih, Zam Zam Mubarak
Komentar

Tampilkan

Terkini