-->








Satreskrim Aceh Utara Bekuk Pengedar Herbisida Palsu

21 September, 2015, 19.43 WIB Last Updated 2015-09-21T12:44:11Z
LHOKSUKON - Seorang pria berinisial MA (33) asal Tebing Tinggi, Sumatera Utara dibekuk Tim Satreskrim Polres Aceh Utara. Diduga, pria tersebut menjual obat pembasmi rumput palsu (Herbisida) merek Basmilang dan Sapurata, Sabtu (19/9/2015).

Kapolres Aceh Utara, AKBP Achmadi SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi, mengatakan, pelaku tertangkap tangan ketika sedang membawa obat rumput palsu jenis Herbisida merk Sapurata sebanyak 10 kemasan dengan jumlah sekitar 50 liter.

"MA tertangkap tangan oleh Tim. Saat itu dia melintas di jalan Samponiet menuju Desa Trieng Pantang Lhoksukon dengan menggunakan sepeda motor jenis Shogun beserta barang bukti 50 liter obat rumput palsu," ujar AKP Mahliadi ditemui lintasatjeh.com diruang kerjanya, Senin (21/9/2015).

Pihaknya kemudian melakukan perkembangan dan menggeledah sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi obat palsu. Alhasil pihaknya menemukan banyak barang bukti.

Adapun barang bukti tersebut berupa 16 jerigen berisi cairan obat Herbisida merek Sapurata, 47 unit jerigen kosong ukuran lima liter, sebuah kantong warna merah berisikan 34 pasang label herbisida jenis Basmilang 480 SL dan 66 pasang label herbisida Sapurata 480 SL.

Kemudian, tiga buah ember plastik, gayung, corong, sebuah plastik berisi tiga bungkus tepung dan lakban, empat bungkus  tepung warna kuning merek Djelita, botol warna biru berisikan cairan, botol aqua berisikan cairan warna merah, dua botol warna putih berisikan cairan warna hitam dan sebuah kantong plastik warna merah berisikan 62 tutup botol.

Sebuah kantong besar yang didalamnya terdapat tutup botol, tiga botol plastik, mangkuk, sebungkus cairan kental warna putih, sendok makan, dua tas berisi tujuh jerigen cairan Sapurata.

Tas warna coklat berisikan 6 jerigen cairan merek sapurata, sebuah kardus berisikan 4 cairan sapurata, kantong plastik berisikan satu kantong plastik tutup botol, satu plastik label herbisida Basmilang, dan satu botol berisikan cairan warna hitam merek CBA-6, serta dua bungkus cairan bening kental.

Dalam hal ini pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara pria yang bersangkutan saat ini mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polres Aceh Utara.

"Kasus ini terus kita kembangkan, dan masih terus dilakukan penyelidikan terhadap pelaku," pungkas Mahliadi.[chairul]
Komentar

Tampilkan

Terkini