-->

Tunggu Warga atau Pejabat Mati di Jalan, Baru Diperbaiki!

27 September, 2015, 23.47 WIB Last Updated 2015-09-28T07:03:02Z
ACEH TAMIANG - Memalukan! Kalimat itu memang pantas dilontarkan terkait kondisi jalan raya di depan kantor Bupati dan DPRK Aceh Tamiang yang sudah terlalu lama dibiarkan rusak parah dan berlubang bak kubangan kerbau.

Anehnya lagi, Pemkab Aceh Tamiang beserta para anggota dewan terhormat setempat terkesan nyaman-nyaman saja dengan kondisi jalan yang lebih parah pada masa sebelum kemerdekaan. Malah, dikabarkan ada ibu hamil terpaksa mengalami keguguran karena kecelakaan saat melintasi jalan yang setiap hari dilalui oleh Bupati dan juga Ketua DPRK Aceh Tamiang.

Mungkin, sangatlah elok bila para oknum petinggi di Aceh Tamiang diberi gelar sebagai komunitas oportunisme yakni komunitas yang berkuasa karena semata-mata hendak mengambil keuntungan untuk diri sendiri dari kesempatan yang ada, tanpa berpegang pada prinsip tertentu.

Hal ini diungkapkan salah seorang warga Kecamatan Karang Baru, Dewi Mardiana, S.Pd, kepada lintasatjeh.com terkait kepekaan pejabat Kabupaten Aceh Tamiang, Minggu (27/9/2015).

Dewi Mardiana menuturkan, walaupun jalan raya yang berada tepat di depan Kantor Bupati dan DPRK Aceh Tamiang adalah tanggungjawab pihak pusat, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemenpupera RI), namun bukanlah berarti pihak Pemkab Aceh Tamiang membiarkan jalan protokol tersebut terus rusak parah dan berlubang bak kubangan kerbau. 

"Seyogyanya, pemkab setempat mengalokasikasi dana talangan untuk perbaikan tanggap darurat dan tidak harus menjadi pemerintah daerah "cemen" yang harus menunggu cairnya anggaran dari Kemenpupera RI, baru jalan tersebut diperbaiki," kata Dewi.

"Sebagai warga Kabupaten Aceh Tamiang, saya mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan yang telah melakukan aksi protes dengan melakukan penanaman pohon pisang. Biasa, kalau sudah ada aksi seperti itu, pihak pemkab baru kebakaran jenggot dan sibuk tak menentu," sebut Dewi mengakhiri.

Sementara itu, pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Aceh Tamiang, melalui Kabid Bina Marga, Edi Noviar, berupaya memberi penjelasan kepada lintasatjeh.com, bahwa jalan yang rusak tersebut adalah jalan negara.

"Yang berwenang untuk memperbaikinya adalah Kemenpupera RI," jelas Edi Noviar.

Edi Noviar juga turut menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) telah menyurati pihak Kemenpupera RI untuk memperbaiki jalan tersebut.

Ketika ditanyakan tentang dana talangan untuk perbaikan tanggap darurat, Kabid Bina Marga Dinas PU Pemkab Aceh Tamiang, Edi Noviar, menerangkan bahwa kewenangannya memang membatasi hal tersebut.

Ditempat terpisah, Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Aceh, Abu Bakar, melalui telepon selulernya mengatakan, bila merujuk kepada penjelasan Kabid Bina Marga Dinas PU Pemkab Aceh Tamiang, maka jalan rusak tersebut tidak akan diperbaiki dalam waktu cepat ini. Apalagi sifatnya urgen (mendesak) karena sering mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna jalan.

"Mungkin tunggu masyarakat atau pejabat yang lewat jalan itu mati dulu baru diperbaiki. Sebaiknya Kabid Bina Marga, Edi Noviar, segera angkat kaki saja dari jabatannya sebelum Bupati Hamdan Sati, menandatangani SK pemecatan dirinya," tandas Abu Bakar.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini