-->








Warga Kritik Proyek Pengerasan Badan Jalan di Marlempang

11 September, 2015, 11.42 WIB Last Updated 2015-09-11T04:42:38Z
ACEH TAMIANG - Pengerjaan proyek bersumber dari dana APBK, dengan nomor kontrak 600.620/2137 terindikasi tidak sesuai spek. Akibatnya, warga kesal dengan pengerjaan proyek pengerasan badan jalan yang berada di Kampung Marlempang, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.

Menurut sumber yang didampingi LSM Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM), kepada lintasatjeh.com, Kamis (10/9/2015), meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Aceh Tamiang, agar melakukan pemantauan terhadap kinerja Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada pengerjaan proyek pengerasan badan jalan di kampung mereka.

Warga melihat PPTK dari Dinas PU Kabupaten Aceh Tamiang, yang berinisial RMS, terkesan tidak menghiraukan kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan oleh rekanan, CV. Tamiang Jaya, pada pekerjaaan proyek tersebut.

"Contohnya, walau sudah beberapa hari dikerjakan namun pihak rekanan belum memasang papan plang proyek. Malah, ada kesan bahwa papan plang proyek sengaja  disembunyikan, karena kami melihat papan plang proyek tersebut diletakkan dipojok sebuah gubuk yang ada di sekitar lokasi proyek," terang warga.

Selain itu, warga juga membeberkan bahwa tanah timbunan yang diserak di sepanjang badan jalan belum di compac. Baru diratakan saja dengan alat berat jenis grader, sehingga saat turun hujan kondisi jalan kembali hancur dan sulit dilewati oleh para pengguna jalan.

"Kami berharap semoga dengan terangkatnya berita tentang permasalahan ini, papan plang proyek segera berdiri tegak dan pihak PPTK serta pihak rekanan, CV. Tamiang Jaya akan bekerja dengan baik sesuai dengan tanggungjawab masing-masing," demikian kata warga.

Sementara itu, Ketua LSM FPRM Aceh, Nasruddin saat berada di lokasi dengan warga berharap semua pihak yang bertanggungjawab dalam pengerjaan proyek tersebut bisa dikerjakan dengan sebaik-baiknya.

"Itu proyek untuk masyarakat, jadi jangan dikerjakan asal-asalan. Jangan karena ingin mendapatkan untung tapi pengerjaannya menyimpang dari spek yang sudah ditentukan," ujarnya.

"Kita himbau, pihak terkait untuk mengawasi proyek dimaksud. Jangan rakyat dirugikan," cetus Nasruddin lagi.

Sedangkan Kabid Bina Marga, Edi Noviar, ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut,  menyampaikan bahwa dirinya akan melakukan pemantauan terhadap kinerja pihak PPTK dan menyuruh pihak rekanan, CV. Tamiang Jaya agar memasang papan plang proyek serta bekerja sesuai dengan spek.

"Terima kasih atas informasinya, saya akan terus melakukan pemantauan terhadap pihak PPTK serta pihak rekanan, CV. Tamiang Jaya dalam pengerjaan proyek pengerasan badan jalan di Kampung Marlempang," kata Kabid Bina Marga, Edi Noviar.

Di tempat terpisah, Ketua Lembaga Anti Korupsi Aceh (LAKI) Provinsi Aceh, Abu Bakar, menghimbau kepada pihak Dinas PU Kabupaten Aceh Tamiang agar berani menegur para rekanan yang tidak memasang papan plang proyek.

"Jika tidak memasang papan plang proyek berarti telah melakukan pelanggaran terhadap amanah yang dicantumkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, serta Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik (KIP)," terang Ketua LAKI Provinsi Aceh, Abu Bakar.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini