-->








Pemerhati Militer: Reformasi TNI Dinilai Belum Tuntas

05 Oktober, 2015, 09.48 WIB Last Updated 2015-10-05T02:48:52Z
IST
JAKARTA - Lembaga pemerhati militer, Imparsial, menilai reformasi Tentara Negara Indonesia sejak 1998 hingga hari ulang tahunnya ke-70 pada hari ini belum selesai. Menurut Direktur Program Imparsial, Al Araf, reformasi TNI masih menyisakan pekerjaan rumah, antara lain merombak struktur dan kultur di tubuh militer sesuai Ketetapan Majelis Musyawarah Rakyat Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI/Polri serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menjadi roh reformasi.

“Harus fokus sebagai penjaga pertahanan bangsa, jangan masuk lagi ke ranah sipil,” kata Araf, Minggu, 4 Oktober 2015.

Hari ini TNI menggelar perayaan hari ulang tahun ke-70, yang dipusatkan di Dermaga Indah Kiat, Cilegon, Banten. Acara yang akan dihadiri Presiden Joko Widodo tersebut mengusung tema “Bersama Rakyat TNI Kuat, Hebat, Profesional, Siap Mewujudkan Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian”.

Imparsial mencatat ada sejumlah masalah yang mesti diselesaikan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo agar reformasi yang menghendaki pemisahan tugas dan peran angkatan perang itu betul-betul terwujud. TNI, kata Araf, mesti berhenti terlibat dalam segala urusan sipil, yang pada awal reformasi justru dilepaskan. Ia mengkritik kebiasaan pemimpin TNI yang kerap meneken nota kesepahaman dengan lembaga negara untuk menjalankan tugas-tugas sipil. “TNI itu untuk perang,” kata dia.

Selanjutnya, TNI diminta menghapus komando resor militer, komando distrik militer, komando rayon militer, hingga bintara pembina desa, kecuali di wilayah perbatasan. Sebab, gelar pasukan hingga tingkat kecamatan dan desa itu merupakan alat pengontrol masyarakat pada zaman Orde Baru. Menurut Al Araf, peran TNI di tingkat komando distrik militer ke bawah tak relevan lagi karena tugas-tugas pembangunan kini sepenuhnya dilakukan pemerintah daerah.Imparsial juga meminta TNI mereformasi keberadaan militer saat berhadapan dengan hukum pidana atau korupsi. Imparsial mendorong adanya revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Beleid ini dinilai mengebalkan anggota TNI yang terlibat kasus pidana umum. Sesuai dengan konstitusi, anggota TNI memiliki kedudukan yang setara dengan warga sipil di depan hukum, sehingga harus dibawa ke peradilan umum, bukan peradilan militer.

Terakhir, menurut Imparsial, TNI perlu menambah kesejahteraan personelnya agar tak ada penyimpangan oleh prajurit, seperti terlibat bisnis keamanan. “Tak berarti kesejahteraan ditambah tapi alutsista dikurangi. Keduanya penting,” kata Araf.

Kepala Pusat Penerangan Angkatan Darat Brigadir Jenderal Muhammad Sabrar Fadhilah tak berani mematok gaji minimal agar seorang prajurit dianggap sejahtera. Meski demikian, ia mengatakan, setiap prajurit TNI bermimpi punya kehidupan yang lebih baik. “Angka itu relatif,” tuturnya.

Ihwal komando teritorial, Fadhilah membantah bahwa keberadaannya tak penting lagi. Ia mengatakan kondisi wilayah Indonesia berbeda dengan negara lain. Wilayahnya yang luas dan terpisah-pisah membutuhkan penjaga yang mengancam kesatuan negara. “Kami merasa keberadaan tiga angkatan TNI di wilayah tersebut masih dibutuhkan,” ucapnya.

Reformasi TNI, menurut Fadhilah, terus dilakukan mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Ia mengklaim TNI saat ini telah menarik diri cukup jauh dari urusan politik dan sipil. Tentara, kata dia, menghayati dirinya sebagai alat pertahanan negara. “Konsep kami adalah pertahanan semesta, jadi menyeluruh,” ujarnya.[Tempo]
Komentar

Tampilkan

Terkini