-->








Petisi: Bebaskan Dua Wartawan Aceh

09 Oktober, 2015, 11.40 WIB Last Updated 2015-10-09T04:42:11Z
JAKARTA - Terkait kasus kriminalisasi terhadap dua jurnalis Aceh, muncul petisi agar Kapolri membebaskan Umar Effendi, pemimpin redaksi media online Berita Atjeh.Net bersama Mawardi, wartawan di media online tersebut, yang kini ditahan di Mapolres Lhokseumawe atas dugaan pidana pencemaran nama baik seorang anggota DPR Aceh.

Dalam laman change.org yang dibuat Wilson Lalengke, petisi itu ditujukan ke Kapolri, dengan judul Petisi. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Joko Widodo: Hentikan Kriminalisasi Wartawan Aceh.

Berikut isi petisi tersebut :

Kasus kriminalisasi terhadap jurnalis terjadi lagi. Kali ini menimpa dua jurnalis di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, yakni Umar Effendi, pemimpin redaksi media online Berita Atjeh.Net bersama Mawardi, wartawan di media online tersebut. Hingga hari ini, mereka telah mendekam selama 35 hari di tahanan Polres Lhokseumawe, atas laporan dugaan pencemaran nama baik oleh seorang anggota DPR Aceh, Azhari alias Cage.

Kasus tersebut bermula di saat hari Jum'at tanggal 24 April 2015 sekitar pukul 12.30 WIB, wartawan media online BeritaAtjeh.Net, Mawardi, memergoki Anggota DPR Aceh dari Partai Aceh yang berinisial AI (Red - Azhari alias Cage) bersama dua wanita cantik di salah satu hotel di Kota Lhokseumawe. Diduga, Azhari sudah menginap di kamar hotel beberapa hari lalu dan memesan beberapa kamar.

Usai waktu shalat Jumat, Azhari turun dari lantai 2 hotel namun tidak bersamaan dengan dua wanita tersebut karena sudah diberitahu kalau ada rekan media yang menunggu di lobi hotel. Saat Azhari tiba di lobi hotel, Mawardi sempat melakukan komunikasi sesaat dengan Azhari, tapi ia tidak melayani satu katapun dan langsung masuk ke dalam mobil bersama wanita cantik yang mendampinginya.

Atas temuan keberadaan anggota DPR Aceh yang tidak sholat Jum’at dan justru bersama wanita-wanita cantik di hotel hari itu, kemudian dipublikasikan di media online Berita Atjeh.Net pada tanggal 27 April 2015 sekitar pukul 07.20 WIB, dengan judul berita: "Diduga" Anggota DPR Aceh Booking Beberapa Kamar Hotel Bersama Dua Wanita Cantik.

Kasus kriminalisasi jurnalis ini secara jelas telah menginjak-injak Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F tentang Hak Azasi warga negara untuk menyampaikan pendapat dan informasi kepada masyarakat. Polisi secara jelas telah melakukan pelanggaran hukum dan berlaku sewenang-wenang terhadap warga negara.

Untuk itu, mari kita dukung menanda-tangani petisi ini yang kita tujukan kepada:

1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Yth. Bapak Jenderal Polisi Badrodin Haiti;

2. Presiden Republik Indonesia, Yth. Bapak Ir. Joko Widodo.

dengan seruan bersama agar kedua jurnalis BeritaAtjeh.Net atas nama Umar Efendi dan Mawardi tersebut segera dibebaskan.

Atas Bantuan dan dukungan kita semua, kami ucapkan terima kasih.

Salam Jurnalis..!!!


[red]
Komentar

Tampilkan

Terkini